Erupsi Gunung Anak Krakatau nan abunya menyebar ke lima provinsi berakibat pada aktivitas masyarakat. Jadwal persidangan pun ikut tertunda. Apa saja?
Dirangkum detikcom, Selasa (8/9/2026), erupsi Anak Krakatau terjadi pada Jumat (4/6) malam pukul 23.07 WIB. Selama 25 jam, Anak Krakatau mengalami erupsi secara terus-menerus. Abu vulkaniknya kemudian menyebar ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Lampung, dan sejumlah kota di Jawa Barat.
Hujan abu ini lantas mengganggu banyak agenda penerbangan di Indonesia. Imbasnya, ada dua agenda sidang nan tertunda akibat pesawat nan membawa salah satu pengadil batal berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Vonis Ade Kuswara Ditunda
Sidang putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dalam kasus suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung ditunda. Sidang ditunda lantaran agenda penerbangan pengadil ke Bandung terdampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dilansir detikJabar, Senin (7/9), Ade Kuswara berbareng ayahnya, HM Kunang, dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di gedung persidangan.
"Bandara tetap ditutup, tidak bisa ke sini, oleh lantaran itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu pengadil nan sempat membuka sidang lampau menutupnya kembali.
Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan sampai kapan sidang ditunda. Hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan.
"Sampai tanggal 14. Satu minggu," ujar Hakim.
Sebelumnya, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
Penerbangan Hakim Praperadilan Roy Suryo Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Sidang praperadilan kelima nan diajukan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal I Ketut Darpawan, nan menangani praperadilan tersebut, belum bisa kembali ke Jakarta lantaran penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
"Hakim nan berkepentingan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi nan menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti nan telah dijadwalkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, kepada wartawan, Senin (7/9).
Halida mengatakan Darpawan kemudian menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Dia menyebut Darpawan tetap dalam perjalanan.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut nan lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan nan menjadi tanggung jawab beliau," ujarnya.
Sidang semestinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB. Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengusulkan praperadilan. Praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.
Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
(ygs/ygs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·