Memberantas Praktik Mafia Tanah

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Memberantas Praktik Mafia Tanah (Dok. FISIP Unair)

BERBAGAI upaya telah dilakukan untuk memberantas praktik mafia tanah. Alih-alih praktik korup dalam proses pengurusan tanah dapat dihentikan, justru nan terjadi kasusnya makin banyak. Seperti dilaporkan di media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah alias pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praktik lancung dalam pengurusan tanah ini menyeret nama-nama orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkap perihal ini dalam konvensi pers nan disiarkan secara live pada Selasa, 15 September 2026 petang lalu. Kasus mafia tanah ini terbongkar bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK. Sebanyak 19 orang diamankan tim penyelidik dari wilayah Jabodetabek.

Kasus penyimpangan pemberian izin dalam tata kelola tanah ini diyakni tidak hanya terjadi di Bogor. Besar kemungkinan di wilayah lain nan sedang dalam proses perkembangan menjadi area industri, perkantoran, dan perumahan modern, praktik lancung dalam pengurusan HGB tetap kerap terjadi dengan skala nan berbeda-beda. Di wilayah nan tengah dikembangkan menjadi kota nan modern, tanah telah berubah menjadi komoditas emas nan mahal harganya. Kongkalikong nan tumbuh di antara oknum birokrat, makelar tanah, korporasi rakus, hingga oknum abdi negara penegak norma sering memanfaatan proses pengurusan perizinan upaya ‘emas cokelat’ ini sebagai objek pemerasan.

FAKTOR UTAMA

Praktik rasuah dalam penerbitan, perpanjangan, hingga peralihan HGB di beragam wilayah boleh dikata telah berkembang menjadi sebuah sistem nan terstruktur, sistematis, dan masif. Bagi masyarakat, tanah sesungguhnya adalah ruang hidup, identitas, sekaligus warisan masa depan. Namun, bagi korporasi, tanah sering kali menjadi komoditas komersial nan diperdagangkan untuk mencari keuntungan.

Selama ini, praktik mafia tanah begitu susah diberantas lantaran akar masalahnya adalah pada kerja birokrasi pengurusan tanah nan rumit. Mafia tanah tidak bekerja secara terpisah. Mereka beraksi dalam sebuah ekosistem kejahatan nan mempertemukan para pemodal, penyedia jasa hukum, oknum makelar, hingga oknum di dalam lembaga pemerintahan sendiri dalam beragam level.

Faktor utama nan membikin jaringan mafia tanah bisa memperkuat dari waktu ke waktu adalah asas saling menguntungkan alias pola hubungan nan sifatnya simbiosis mutualisme antara mafia dan oknum pejabat publik. Para pengusaha properti tentu butuh legalitas sigap demi mengamankan investasi dan mendapatkan kucuran angsuran bank. Adapun oknum birokrat butuh setoran biaya segar untuk memperkaya diri alias membiayai style hidup mewah serta ongkos politik jabatan. Di sisi lain, pengawasan internal BPN sering kali tumpul lantaran sang pengawas juga ikut menikmati aliran biaya haram dari para pengusaha tersebut.

Berdasarkan pengalaman, mustahil sebuah sertifikat tanah tiruan alias dobel bisa terbit tanpa adanya keterlibatan—baik secara aktif maupun pasif akibat kelalaian—dari oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), oknum desa alias kelurahan, oknum notaris/PPAT, hingga oknum abdi negara penegak hukum.

Ketika oknum aparatur birokrasi nan semestinya melayani dan memperlancar proses pengurusan kewenangan rakyat, justru kemudian berinisiasi mengambil untung di kembali ketidakberdayaan masyarakat, norma sekuat apa pun niscaya bakal dapat ditembus dan dicari celahnya untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Keterlibatan ‘orang dalam’ di lembaga nan mempunyai kewenangan dalam publikasi izin pertanahan memberikan legitimasi legal umum pada tindakan nan secara substansial ilegal. Akibatnya, masyarakat mini nan tidak mempunyai akses kekuasaan dan modal finansial dipastikan kalah ketika kudu berhadapan dengan dokumen-dokumen resmi nan dipegang oleh mafia. Kasus ulah mafia tanah nan mengambil paksa tanah milik orang lain tidak sekali-dua kali terjadi di Tanah Air.

Dalam banyak kasus, para pelaku mafia tanah biasanya menggunakan surat tanah palsu, girik fiktif, alias memanipulasi arsip sejarah kepemilikan. Namun, pada era postmodern nan serba-digital seperti sekarang ini, oknum-oknum mafia tanah ini apalagi bisa melakukan pemalsuan arsip autentik, mengusulkan gugatan fiktif di pengadilan, hingga memanfaatkan celah norma dalam proses pendaftaran tanah sistematis komplit (PTSL).

Belajar dari pengalaman, salah satu titik paling rawan nan sering dimanfaatkan adalah objek tanah nan kosong, telantar, alias milik penduduk lansia nan kurang memahami hukum. Dengan arsip nan ‘tiba-tiba’ komplit dan sah di atas kertas, mafia tanah bisa membalikkan status kepemilikan tanah orang lain menjadi milik mafia tanah. Ironisnya, korban nan merupakan pemilik original justru sering kali terkejut saat mengetahui tanah mereka telah beranjak tangan alias dieksekusi oleh pengadilan tanpa pernah mereka ketahui proses sengketanya. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah pinggiran, tetapi juga kerap terjadi di lahan-lahan di pusat kota milik orang-orang nan tidak mempunyai akses kuat pada hukum.

MENEGAKKAN KEADILAN

Memberantas praktik korup dalam proses pengurusan perizinan tanah, khususnya nan melibatkan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sudah peralatan tentu tidak bisa dilakukan semalam. Ini adalah perang jangka panjang nan menuntut keberanian politik nan luar biasa dari pucuk ketua negara dan abdi negara penegak hukum. Tanpa kemauan politik (political will) nan kuat dari presiden dan menteri nan menjabat, segala program pemberantasan hanya bakal menjadi komoditas politik musiman menjelang pemilu.

Membersihkan lembaga ATR/BPN dari kontaminasi praktik korupsi bukan hanya soal memperbaiki tata kelola manajemen pemerintahan, melainkan sebuah ikhtiar keras untuk mengembalikan martabat kemanusiaan dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah bagi masyarakat adalah tempat berjuntai hidup. Tanah nan menjadi tempat masyarakat tumbuh ini jangan sampai kemudian dijadikan upaya dan digadaikan begitu saja kepada para mafia. Ada sejumlah akibat nan terjadi akibat perkembangan mafia tanah.

Pertama, dari aspek keadilan sosial, tindak mafia tanah ini menciptakan trauma mendalam bagi korban. Kehilangan tanah sering kali berfaedah kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan martabat. Banyak family nan jatuh miskin dalam semalam hanya lantaran tanah warisan mereka diserobot oleh korporasi alias perseorangan nan disokong oleh jaringan mafia.

Kedua, dari aspek kepastian norma dan investasi, maraknya sengketa pertanahan bukan tidak mungkin berisiko dapat merusak suasana upaya di Indonesia. Investor, baik domestik maupun asing, tentu bakal berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika aset properti alias lahan nan mereka beli tidak mempunyai agunan norma nan pasti. Biaya tinggi akibat sengketa tanah berkepanjangan berpotensi menurunkan daya saing ekonomi nasional di kancah global. Hanya melalui pengawasan nan konsisten, upaya untuk mengembangkan kesejahteraan dan aktivitas upaya baru dapat tercapai.

Bagaimana pendapat Anda?

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia