Seorang penduduk negara asing (WNA) asal China berjulukan Wei Shang ditangkap petugas imigrasi usai diduga menombak, memasak, dan menyantap penyu dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aksinya tersebut sempat direkam dalam corak video dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Wei Shang diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas surat permohonan resmi pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Setelah diamankan, dia sekarang diterbangkan ke Kabupaten Sorong untuk menjalani seluruh proses norma mengenai tindakan perburuan satwa liar tersebut.
Berikut kumparan rangkum:
Penangkapan WN China di Bandara Makassar
Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atas dugaan keterlibatan dalam perburuan satwa laut nan dilindungi di perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dan permohonan dari pemerintah wilayah setempat.
“Adanya surat permohonan resmi dari Raja Ampat untuk meminta mencegah nan berkepentingan ke luar negeri,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Wei Shang diketahui melakukan tindakan spearfishing alias penombakan terhadap penyu nan kemudian dimasak dan dikonsumsi.
“Berdasarkan surat itu, bahwa WNA tersebut ini diduga telah melakukan aktivitas spearfishing (penombakan ikan), ialah penyu. Kemudian, dia masak dan makan penyu itu,” bebernya.
Wei Shang disebut kerap melakukan aktivitas penyelaman (diving) dan diduga bekerja sebagai pembimbing diving nan telah mempunyai lisensi.
“Ya, jika jelasnya nan kami tahu dia memang pembimbing diving ya. Apa sih, ADIA ya jika tidak salah itu. Cuma untuk lebih jelasnya kami juga apa, hanya sebatas itu informasinya memang dia mengaku sebagai pembimbing dan sebagai pembimbing juga di Australia. Begitu,” sambungnya.
Pihak Imigrasi Makassar memastikan penanganan perkara ini bakal dikawal ke wilayah norma asal kejadian.
“Kami hanya mengamankan saja lantaran nan ini kan kasusnya lokusnya di Raja Ampat. Jadi kami diminta untuk mencegah nan berkepentingan keluar dan kami juga berkoordinasi Kantor Imigrasi Sorong. Dan segera kami bakal mengawal beliau ke Sorong,” tandasnya.
Pelimpahan Proses Hukum ke Sorong
Setelah diamankan di Makassar, Wei Shang kemudian diterbangkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus berada di wilayah norma locus delicti tempat peristiwa penombakan penyu tersebut terjadi.
“Jadi, kami itu tugasnya hanya mengamankan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dan proses hukumnya di sana (Sorong), megingat di Raja Ampat locusnya,” bebernya.
Aksi perburuan satwa laut nan dilakukan Wei Shang di area Painemo tersebut dinilai melanggar patokan perlindungan satwa, di mana rekaman video tindakannya sempat beredar luas hingga memicu kemarahan publik.
Kecaman Animal Defenders Indonesia dan Ancam Pidana
Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengecam keras tindakan perburuan nan dilakukan oleh Wei Shang. Berdasarkan kajian video, tindakan scuba spearfishing tersebut dilakukan di wilayah nan melarang aktivitas perburuan.
“Penggunaan spearfishing di wilayah Raja Ampat tidak diperbolehkan. Kawasan Raja Ampat itu tidak boleh untuk berburu,” kata Doni saat dihubungi kumparan, Rabu (16/9) malam.
Doni menegaskan bahwa seluruh jenis penyu merupakan satwa nan dilindungi oleh norma Indonesia sehingga segala corak pemanfaatan maupun perburuan dilarang keras.
“Kepemilikan, pemanfaatan, perdagangan telur penyu itu dilarang lantaran melanggar patokan dari KSDA (Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE Kementerian Kehutanan RI),” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan membunuh alias merusak satwa dilindungi mempunyai hukuman pidana nan sangat tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Ketentuan tersebut juga mencakup pengambilan, perusakan, pemusnahan, penyimpanan, kepemilikan, alias perdagangan telur dan alias sarang satwa dilindungi. Ancamannya 3-15 tahun penjara dengan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” terangnya.
Bahkan, Doni menyebut jika tindak pidana tersebut diunggah alias dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke Call Center Polri 110, Dumas Presisi, SP4N-LAPOR, BKSDA, alias pengelola area jika menemukan perburuan satwa dilindungi.
“Kalau tetap mengalami kebuntuan bisa menghubungi organisasi konservasi alias penyayang satwa nan kredibel,” ungkapnya.
Doni berambisi proses penegakan norma terhadap turis asing ini dapat dikawal secara konsisten oleh seluruh pihak.
“Harapan kami kasus ini jangan viral sekali saja terus hilang. Kalau ada perburuan maupun perdagangan telur penyu juga laporkan,” pungkasnya.
“Mari mengawasi jika ada nan berburu, silakan diinfokan. Intinya turis mancanegara tidak boleh macam-macam di Indonesia,” tegasnya.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·