4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus Ditangkap, 74 Ribu Butir Disita

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar alias terlarangan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak empat orang pelaku ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya menyita 74.997 butir obat-obatan beragam jenis. Di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Riklona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus tersebut bermulai dari info mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang," kata Reynold, Kamis (17/9/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki berinisial AR nan tengah melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/7/2026) malam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer nan disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari laki-laki berinisial AS," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan 4.000 butir Hexymer nan disimpan di dalam lemari busana milik AS.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," bebernya.

Selanjutnya, polisi mendatangi kontrakan M dan menangkapnya berbareng rekannya nan berinisial RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di letak penangkapan tersebut.

"Hasil penggeledahan di letak menemukan puluhan ribu butir obat daftar G beragam jenis. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor," sebut Reynold.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan interogator tetap mendalami asal-usul peralatan serta jaringan nan memasok obat keras tersebut. Menurutnya, penindakan tegas bakal terus dilakukan.

"Kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber peralatan dan kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," beber Wisnu.

Keempat tersangka beserta peralatan bukti sekarang telah digelandang ke instansi polisi untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026," pungkasnya.

(rdh/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News