Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Diduga Terima Rp40 Miliar/Okezone

JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tentang penyitaan pada Kamis, 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, pengadil menyinggung tentang dugaan Febrie menerima duit Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kaitan kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. 

"Menimbang bahwa salah satu keterangan nan disebut sebagai bagian dari bangunan bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan duit dalam mata duit Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon nan muncul, nan kami, kami ulangi, kepada pemohon nan menurut keterangan tersebut berangkaian dengan persoalan norma Jiwasraya dan alias Asabri," ujar pengadil di persidangan.

Hakim awalnya menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak nan berangkaian dengan perkara Jiwasraya dan alias Asabri sebelum melakukan penggeledahan. 

Hakim menyebut ada keterangan Tan Kiang tentang penyerahan duit Rp40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam corak Dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," tutur hakim.

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 
Hakim menegaskan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian duit tersebut.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,”ujar hakim

“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif nan memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com