Kubu Febrie Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim di Praperadilan

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta publik tidak hanya memandang putusan praperadilan dari amar nan menyatakan permohonan diterima alias ditolak.

Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah usai Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel menolak gugatan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada Kamis (27/8).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan nan telah dibacakan pengadil meski mempunyai sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan norma dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku bakal mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah norma selanjutnya berbareng kliennya. Karenanya, Febri juga meminta publik untuk mencermati pertimbangan dan argumen norma nan disampaikan hakim.

"Putusan praperadilan itu bagian nan pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak alias diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan norma nan disampaikan," jelasnya.

Menurutnya pertimbangan pengadil krusial lantaran dapat memberikan gambaran mengenai gimana proses penegakan norma dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami argumen norma di kembali sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.

Febri menyatakan sedari awal praperadilan nan ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan norma Febrie. Langkah itu, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, alias mengevaluasi andaikan terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

Ia memandang pertimbangan itu krusial agar proses penegakan norma ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law. Febri mengingatkan ketidakhati-hatian dalam proses norma dapat membawa akibat serius bagi pihak nan namanya tercantum alias terlibat dalam perkara.

Dalam kesempatan itu, Febri lantas menyoroti adanya pertimbangan pengadil nan disebut mengakui ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan," kata Febri.

Menurutnya, persoalan manajemen tidak semestinya dipandang sebagai perihal sepele ketika arsip tersebut berangkaian dengan seseorang nan namanya disebut dalam proses hukum.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses norma nan dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan nan didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, pengadil menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan.

Hakim beranggapan nan bisa menentukan ialah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi nan telah melampaui dasar aktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional