Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel nan dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak dapat dioperasikan andaikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang pertama, selama lapangan padel itu tidak bakal mendapatkan izin alias PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak bakal memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono usai menghadiri peresmian wajah baru Rumah Sakit Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Pramono menegaskan, patokan mengenai perizinan gedung bertindak bagi semua pihak. Ia mengatakan Pemprov DKI bakal melakukan penertiban terhadap gedung nan tidak memenuhi ketentuan.
“Termasuk beberapa nan kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota,” ujarnya.
Menurut Pramono, status lahan milik Pemprov DKI tidak membikin pihak nan memanfaatkannya terbebas dari tanggungjawab memenuhi patokan perizinan bangunan.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya kudu adil, bahwa patokan itu bertindak bagi siapa saja. Tidak hanya bertindak bagi masyarakat aja, tetapi bagi siapa saja. Sehingga apa nan kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” kata Pramono.
Pemkot Jakbar: Lapangan Padel Tak Punya Dokumen Perizinan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengatakan pembangunan lapangan padel di lahan Pemprov DKI tersebut tidak mempunyai arsip perizinan dan sebelumnya telah disegel.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan lapangan tersebut.
“Sudin Citata Jakarta Barat bakal melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel nan diketahui tidak mempunyai arsip perizinan dan telah disegel,” tulis @kotajakartabarat, dikutip Kamis (27/8).
Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan bakal kembali memberikan hukuman manajemen kepada pihak nan membangun lapangan padel tersebut. Salah satu sanksinya berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP).
Penyegelan sebelumnya dilakukan terhadap lapangan padel nan berada tepat di belakang Pasar Pejabon. Penyegelan dilakukan lantaran gedung tersebut disebut belum mempunyai PBG.
BPAD Sebut Ada Kerja Sama Pemanfaatan Lahan
Di sisi lain, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra membenarkan lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.
Namun, Sofwan mengatakan pemanfaatan lahan tersebut mempunyai dasar kerja sama. Pemprov DKI disebut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima Sentosa pada 2025.
“Jadi memang letak itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).
Menurut Sofwan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui BPAD, dalam perihal ini Jakarta Asset Management Center (JAMC).
“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya,” katanya.
Sementara mengenai PBG, Sofwan mengatakan urusan tersebut berada pada lembaga nan menangani perizinan bangunan.
“Tetapi jika untuk PBG, itu ke Cipta Karya alias ke PTSP,” ujarnya.
Sofwan menjelaskan pemanfaatan lahan untuk lapangan padel dimungkinkan berasas peruntukannya sebagai sarana olahraga. Sebelum dibangun lapangan padel, lahan tersebut merupakan lahan kosong nan sebagian digunakan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di letak itu dibangun sarana olahraga,” kata Sofwan.
Adapun PKS pemanfaatan lahan tersebut bertindak selama lima tahun. Kerja sama dapat dievaluasi alias diakhiri andaikan Pemprov DKI memerlukan lahan tersebut maupun pemanfaatannya dinilai tidak lagi memberikan manfaat.
Sofwan juga menyebut kondisi lapangan padel dapat dievaluasi andaikan dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi penduduk sekitar.
“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan pihak nan memanfaatkan lahan Pemprov DKI tersebut bayar sewa kepada Pemprov melalui sistem pemanfaatan aset.
“Menyewa, sewa,” kata Sofwan.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·