Buleleng, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial PS (25) di Buleleng, Bali usai menggasak alias mencuri belasan handphone dengan modus challenge alias tantangan lari di media sosial.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, bahwa pelaku PS ditangkap lantaran melakukan dugaan kasus penipuan alias penggelapan dengan modus challenge di media sosial Tiktok.
"Kasus mengenai dengan penipuan alias penggelapan dengan modus challenge Tiktok lomba lari. Pelaku merupakan pembimbing honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng," kata Kapolres AKBP Ruzi Gusman, di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, pelaku PS awalnya mencari calon korban secara acak, lampau menawarkan challenge lari untuk diunggah di TikTok dengan iming-iming bingkisan Rp200 ribu. Kemudian, setelah mendapat korban lampau kemudian korban diajak mengikuti tantangan berlari menuju letak tertentu dalam waktu nan telah ditentukan.
Namun, sebelum dimulai pelaku meminta handphone korban dengan argumen digunakan sebagai timer alias stopwatch. Setelah ponsel diberikan, pelaku mengatur waktu pada perangkat tersebut. Pelaku kemudian mengikuti korban berlari hingga pada titik tertentu korban lengah.
"Saat itulah pelaku kabur menggunakan sepeda motor sembari membawa handphone korban," imbuhnya.
Selain itu, modus tersebut dilakukan sebanyak enam kali dan dilaporkan para korban kepada polisi. Pelaku saat melakukan aksinya, berjalan pada siang hingga malam hari di sejumlah letak di Kecamatan Buleleng.
"Kejadian ini dilaporkan ke kami itu sampai enam kali dengan modus nan sama, baik nan dilakukan pada siang hari ataupun pada malam hari juga ada," ujarnya.
Untuk kasus pertama dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2026. Laporan serupa kemudian masuk pada tanggal 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026.
"Dan setelah diketahui pertama kali, bermunculan laporan perihal nan serupa. Setidaknya ada enam kasus dan tanggal 21 Agustus terakhir nan dilaporkan," jelasnya.
Kemudian, untuk enam korban nan melapor mengalami kerugian total sekitar Rp15 juta. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan mencari kesamaan ciri-ciri pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada PS. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Selain itu, saat diperiksa pelaku mengakui tidak hanya mencuri ponsel dari enam korban nan telah membikin laporan polisi.
"Setelah kami interogasi pelaku mengakui juga melakukan tindakan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Singaraja dan mendapatkan handphone korban dan barang-barang lain," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian menyita 10 handphone nan diduga berangkaian dengan tindakan serupa. Dari pemeriksaan, polisi menemukan handphone hasil kejahatan tersebut digadaikan pelaku di sejumlah tempat. Polisi tetap menyita ponsel dan menelusuri transaksi gadai.
Sejumlah letak nan disebut berangkaian dengan tindakan tersebut antara lain Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, area Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja. Namun, polisi belum mengetahui pemilik sebagian handphone tersebut lantaran ada nan belum melaporkannya.
"Kami imbau masyarakat nan pernah ditipu challenge TikTok ini dan mengalami kerugian, bisa datang ke Polres membikin laporan," ujarnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku untuk bermain gambling online (judol),
"Judi online merupakan kejahatan nan menjadi awal kejahatan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan kebanyakan korban dalam kasus challenge lari tersebut merupakan perempuan.
"Korban challenge kebanyakan perempuan," kata Alberto.
Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, alias Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam balasan penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.
(kdf/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·