Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum

Febrie Diansyah, Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan mahir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pada pemeriksaan ini, pemohon menghadirkan empat mahir norma untuk menjelaskan mengenai keabsahan penyitaan peralatan pribadi milik Febrie.

Keempat mahir itu ialah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji nan merupakan mahir norma tata negara dan manajemen negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai mahir norma pidana korupsi dan norma acara, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai mahir norma pidana, serta pengajar Fakultas Hukum UII Mahrus Ali nan merupakan mahir tindak pidana pencucian uang.

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan sidang pada pagi hari telah mendengarkan dan menguji silang keterangan Prof. Rasji. Menurut dia, pengadil memberikan kesempatan nan seimbang kepada para pihak untuk mengusulkan pertanyaan kepada ahli.

"Hari ini untuk perkara 134, sudah mendengar dan menguji silang keterangan mahir norma manajemen negara dan norma tata negara nan merupakan pembimbing besar dari Universitas Tarumanagara," kata Febri.

Menurut Febri, dalam persidangan tersebut mahir menjelaskan bahwa tindakan, dokumen, maupun produk norma nan diterbitkan abdi negara penegak hukum, merupakan produk manajemen negara nan kudu tunduk pada prinsip norma manajemen negara serta asas umum pemerintahan nan baik.

"Ahli tadi menyampaikan bahwa perbuatan-perbuatan, tindakan-tindakan, alias publikasi dokumen-dokumen, surat-surat, alias produk-produk dari aparatur penegak hukum, dalam perihal ini Polri dan Kejaksaan, itu juga termasuk produk manajemen negara nan wajib tunduk pada prinsip-prinsip norma manajemen negara dan asas umum pemerintahan nan baik," paparnya.

Ia menyebut sejumlah prinsip nan disorot dalam persidangan antara lain kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berakibat pada sah alias tidaknya suatu tindakan administrasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com