Juru bicara (jubir) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Edi Santoso menyampaikan mahasiswa mengenai kasus suap terhadap Rektor, Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) batal masuk. Ada satu mahasiswa mengenai kasus suap tersebut nan batal masuk Unsoed.
"Kalau nan kemarin menjadi objek investigasi KPK, mahasiswa tidak jadi masuk," kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
"Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan ada tiga jalur masuk sebagai mahasiswa Unsoed. Mulai dari jalur tes, prestasi hingga mandiri.
"Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB berdikari alias seleksi lokal," ujarnya.
Edi membeberkan kuota untuk Fakultas Kedokteran secara keseluruhan 245 orang. Untuk jalur mandiri, 30% dari jumlah kuota keseluruhan alias 73 orang.
"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari bangku 245 itu 73 itu, jika nan ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 bangku itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri," jelasnya.
"Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari bangku kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu perihal nan mustahil hanya lantaran ada standar ada passing grade. Mungkin nan dimaksud oleh KPK itu nan potensi, nan berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya," jelasnya.
Rektor Unsod Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (maba). Total nan diterima sebanyak Rp 1,12 miliar dari para calon maba.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul inilah nan mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
(dek/idn)
19 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·