Huntap.(Antara)
DEPUTI Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BNPB, Jarwansyah, menegaskan siapapun badan usaha/lembaga boleh berperan-serta aktif dalam pasca musibah termasuk membangun kediaman tetap (huntap) pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Termasuk membangun rumah-rumah masyarakat terdampak nan rusak berat. Sesuai dengan patokan nan ada maka rumah nan dibangunkan minimal rumah type 36," kata Jarwansyah saat dihubungi, Minggu (23/8).
Ia menekankan rumah tahan gempa berasas hasil uji kliring kementerian teknis dan/atau dinas teknis provinsi, nilai sesuai pagu nan ditetapkan oleh pemerintah dan diminta secara tertulis oleh masyarakat penerima.
"Adapun saat ini banyak sekali lembaga/badan upaya nan sudah mempunyai hasil uji kliring rumah tahan gempa, contohnya Risha, Ruspin, Risham, Riksa, Domus, Rumbako, Rodas, RAG Gufarindo, Sepablock Semen Padang dan lainnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya sebanyak tiga unit purwarupa rumah tahan gempa buatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Desa Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tetap berdiri setelah diguncang gempa M7,7 dan rentetan gempa susulan.
Ketiga rumah tersebut dibangun pada 2021–2022 sebagai bagian dari pengembangan teknologi bangunan tahan gempa nan sebelumnya dirintis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan kemudian dilanjutkan BRIN setelah integrasi seluruh lembaga riset. (Iam/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·