Polisi Bekuk Maling Motor Bersajam di Kota Tangerang, 1 Masih Buron

Sedang Trending 19 menit yang lalu

Jakarta -

Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang laki-laki nan diduga terlibat sejumlah tindakan pencurian motor di wilayah Tangerang Kota. Senjata tajam (sajam) celurit hingga kunci letter T disita.

"Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T nan diduga digunakan sebagai perangkat untuk mencuri sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum nan dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis (20/8) malam. Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan tersebut bermulai ketika petugas menangkap tersangka lantaran kedapatan membawa sajam dan kunci T. Dalam pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan perkara.

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T nan disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah letak pencurian nan pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci berbareng seorang rekannya berinisial P. Saat ini P tetap dalam pengejaran.

"Salah satu tindakan pencurian nan diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan nilai Rp 4 juta," jelasnya.

"Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian duit tersebut kemudian digunakan untuk membeli busana nan saat ini juga sudah kami sita sebagai peralatan bukti," tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan. Tersangka sekarang menjalani proses investigasi di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman balasan hingga 7 tahun penjara.

(dvp/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News