Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahir dari pihak Termohon. Salah satu mahir nan dihadirkan adalah master norma pidana Dr. Chairul Huda, nan diajukan oleh tim norma Termohon, ialah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Chairul Huda berpandangan berbeda dengan dalil kuasa norma Febrie Adriansyah nan mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan lantaran dilakukan sebelum kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka kemudian justru menjadi instrumen keseimbangan bagi pihak nan diperiksa, bukan syarat nan kudu mendahului upaya paksa tersebut.
"Penetapan tersangka juga menjadi bagian dari proses keseimbangan tersebut. Karena dengan ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai kewenangan untuk mempersoalkan tindakan interogator melalui praperadilan," ujar Chairul Huda pada wartawan setelah sidang.
Ia menegaskan, dalam sistem norma aktivitas pidana Indonesia, seluruh tindakan abdi negara penegak norma pada dasarnya dianggap sah selain dibuktikan sebaliknya di sidang praperadilan. Prinsip ini, kata dia, berbeda dengan sistem common law nan mensyaratkan izin pengadil lebih dulu sebelum abdi negara bertindak.
"Semua tindakan abdi negara penegak norma kita kudu dipandang sah, selain dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh pengadil praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah," katanya.
Chairul Huda juga menyoroti soal legal standing dalam mengusulkan praperadilan mengenai penyitaan. Ia menjelaskan bahwa siapa pun nan bisa membuktikan kepemilikan atas peralatan nan disita berkuasa mengusulkan praperadilan, sekalipun tidak berstatus tersangka, namun dia menegaskan perihal itu tidak lantas berfaedah tindakan penyitaan nan telah dilakukan interogator otomatis tidak sah.
"Untuk penyitaan, selagi bisa dibuktikan itu barangnya, dia bisa mengusulkan praperadilan sekalipun bukan tersangka," ujar Chairul Huda dalam pernyataannya di persidangan.
Selain soal penyitaan, Chairul Huda turut menanggapi dalil nan menyoal aspek administratif dalam berkas penyidikan. Ia menilai persoalan teknis seperti kesalahan pengetikan dalam manajemen investigasi tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan keabsahan tindakan penyidik, selama substansi perkara, ialah kecukupan perangkat bukti telah terpenuhi.
"Kalau ada salah ketik seperti itu, tinggal diperbaiki saja secara administratif dan selesai, tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakan interogator nan sudah dilakukan," lanjut Chairul.
Sebelumnya, praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, penyitaan aset berupa emas dan duit tunai di rumah keluarganya di Sentul pada 9 Juli 2026, serta status tersangka nan disandangnya sejak 10 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Polri mengenai dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Asabri.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Febrie juga sempat menghadirkan mahir nan menilai penggeledahan di rumah Sentul tidak sah lantaran dianggap tidak sesuai dengan letak nan tercantum dalam izin pengadilan.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·