
Terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan bakal dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasihat norma tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya, penasihat norma menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian kebenaran secara jeli dan komplit mengenai tindak pidana nan didakwakan.
"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar berbareng nan pada intinya bahwa dalil penasihat norma dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan kerabat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).
Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak spesifik dalam menyatakan unsur pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Selain itu, proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III dinilai tidak didukung kecukupan dua perangkat bukti nan sah.
"Terutama untuk status dari terdakwa III, termasuk penetapan tersangka, tidak berasas dua perangkat bukti nan sah," ujarnya.
Berdasarkan uraian eksepsi tersebut, penasihat norma meminta majelis pengadil menerima eksepsi seluruh terdakwa serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.
"Dalam perihal ini penasihat norma memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal alias setidaknya tidak dapat diterima, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·