Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sidang banding hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO, ialah Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.
Nadiem mengatakan pada sidang kali ini bakal kembali diungkap kebenaran nan menurutnya tidak dimasukkan dalam putusan pengadil di Pengadilan Negeri.
"Hari ini kita bakal membongkar sekali lagi fakta-fakta nan sudah tidak abu-abu lagi, nan sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu nan dikenakan saya duit pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia menegaskan, berbareng kuasa hukumnya, sudah membuktikan saat persidangan di Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun duit dari Rp 809 miliar tersebut.
"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu lantaran memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser duit pun duit itu seutuhnya kembali ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.
Dia melanjutkan, nan lebih janggal lagi adalah transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google, pihak nan dituduh diperkaya oleh kebijakannya saat tetap menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem pun lantas menyayangkan keputusan nan menurutnya diambil berasas kebenaran oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kala itu.
"Jadi bayangkan sungguh kejamnya penuntutan dan manipulasi kebenaran dan norma di era Jampidsus nan lama bahwa suatu transaksi nan tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lampau dijadikan tuntutan duit pengganti," kata dia.
Menurut Nadiem, perihal tersebut merupakan manipulasi norma nan begitu sadis dan mengagetkan. Sehingga, kata dia, seluruh bumi korporasi dan upaya pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini.
"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya lantaran di keputusan pengadil di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada duit pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya abnormal hukum. Jadi terlihat sekali di dalam keputusan pengadil pun itu abnormal norma lantaran mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·