Setelah Disegel, Pemkot Jakbar Pastikan tak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Setelah Disegel, Pemkot Jakbar Pastikan tak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Ilustrasi penyegelan lapangan padel(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengakui adanya kejuaraan dari masyarakat soal pembangunan lapangan padel.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik gedung padel untuk membahas permohonan PBG," kata dia, di Jakarta, dikutip Kamis (3/9).

Pihaknya, kata dia, bakal rapat dengan pemilik gedung lapangan padel di RW 10 Meruya Utara nan juga dihadiri oleh Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat.

Ada enam kesepakatan nan dicapai pada rapat tersebut menurut Ridwan ialah Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Dari hasil pengujian, pemanfaatan alias gedung di letak tersebut melampaui luas nan tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut bakal dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, adanya perubahan luasan lapangan, pemilik kudu mengurus rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik gedung tidak melakukan aktivitas apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Keenam, Sudin/Sektor CKTRP bakal melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di letak tersebut.

"Kami pasang segel merah sebagai corak penghentian sementara. Monitoring bakal terus kami lakukan," ucap dia.
    
Bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, sebelumnya disegel oleh Sudin Jakbar akibat belum mengantongi izin dengan lengkap.

"Penyegelan ulang gedung padel nan berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian;Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8). (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia