
Serap 6 Juta Tenaga Kerja, Ini Dampak Aturan Pembatasan Nikotin dan Tar di Industri Tembakau (Foto: Freepik)
JAKARTA - Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau tengah dibahas pemerintah melalui patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Peraturan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025.
Menurut Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), kebijakan mengenai produk tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan semata. Pemerintah juga kudu memperhatikan akibat sosial dan ekonomi masyarakat nan berjuntai pada sektor tersebut.
"Kebijakan pelarangan bahan tambahan kudu mempertimbangkan akibat sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat nan berjuntai pada sektor pertembakauan,” kata Direktur P3M Sarmidi Husna dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dia menekankan pentingnya kajian berbasis info dan perbincangan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan nan setara dan proporsional. Pihaknya khawatir bahwa patokan turunan PP 28 Tahun 2024 mengenai tembakau bakal berakibat pada keberlangsungan mata pencahariannya. Rancangan beragam patokan nan ada saat ini bakal melumpuhkan sektor tembakau nasional
Diketahui industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menghidupi lebih dari 24 juta masyarakat. Selain itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai mencapai ratusan triliun Rupiah setiap tahun.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·