Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek tempat penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini berjalan pada Kamis, (13/8/2026) awal hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, petugas menyita 28 ton pasir timah nan diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal. Menurutnya, pasir timah tersebut bakal diselundupkan ke Malaysia.
"Tim melakukan penegakan norma terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah terlarangan nan diduga bakal diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menambahkan, sekitar 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Menurutnya, 97 karung diduga sudah dibayar dan siap untuk diselundupkan. Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan dua tersangka RR dan DW.
"RR diduga berkedudukan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan pengemudi pengiriman timah," ungkap Irhamni.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·