Sengketa TKIP-SDIP Pamulang, Ortu Siswa Minta YSH dan UIN Tak Konflik Fisik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Tangerang Selatan -

Sengketa kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), belum selesai. Sengketa itu melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Polemik yayasan dengan UIN Jakarta ini sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar (KBM) di TKIP dan SDIP. Orang tua (ortu) siswa berambisi tak ada lagi polemik nan berkarakter kontak bentuk seperti nan terjadi pada 22 Agustus lalu.

"Itu juga angan besar kami semua sebagai orang tua. Sejujurnya kami nggak terlalu pusing siapa nan menang secara norma nanti, baik pihak yayasan alias UIN, nan paling krusial itu penyelesaiannya jangan lagi pakai cara-cara kekerasan alias intimidasi kayak kemarin," kata ahli bicara (jubir) ortu siswa SDIP Pamulang, Cindy Melody, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengketa ini dipicu saling klaim kepemilikan TKIP dan SDIP antara yayasan dan UIN Jakarta. Aksi saling klaim nan diwarnai kontak bentuk ini juga terjadi pada 4 Juni lalu.

Cindy mengatakan saat itu siswa di SDIP sedang ujian dan datang massa dalam jumlah besar ke sekolah hingga terjadi saling sorong sampai pagar sekolah roboh. Ortu tak mau psikologis para siswa terganggu lantaran bentrok bentuk antara pihak yayasan dengan UIN Jakarta.

"Karena nan kena akibat langsung ya anak-anak. Mereka nggak ngerti apa-apa soal sengketa lahan alias status aset negara, nan mereka tahu hanya sekolah mereka tiba-tiba jadi tempat nan menakutkan. Itu nan susah dipulihkan cepat," ungkapnya.

Pihak orang tua siswa (OTM) mau sekolah menjadi ruang kondusif bagi siswa dalam mengikuti aktivitas belajar mengajar (KBM). Mereka mendorong kedua pihak menyelesaikan sengketa nan tak berkapak jelek ke perkembangan intelektual dan ilmu jiwa para peserta didik.

"Makanya kami dari OTM juga terus sorong agar kedua pihak duduk bareng dan selesaikan ini lewat jalur nan elegan, melalui jalur norma formal, asal jangan sampai bawa massa non-aparat lagi ke lingkungan sekolah," harapnya.

Penjelasan UIN Jakarta

UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan berasas mandat undang-undang pengelolaan finansial negara. Namun UIN Jakarta juga berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik sebagai prioritas utama di tengah-tengah proses integrasi nan berjalan.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan salah satu dasar norma penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut menyebut bahwa cakupan finansial negara adalah juga mencakup kekayaan pihak lain nan diperoleh dengan menggunakan akomodasi nan diberikan pemerintah.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa langkah penataan dan pengelolaan aset nan berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, setiap kebijakan nan dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan faedah sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat," ujar Asep Saepudin dilihat di situs UIN Jakarta.

Prioritaskan Hak Peserta Didik

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi, menegaskan aspek paling krusial dalam proses penataan tersebut adalah memastikan keberlangsungan pendidikan para peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh proses belajar-mengajar kudu tetap berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.

"Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan kudu dilakukan dengan tetap memastikan aktivitas belajar-mengajar melangkah dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi," tegas Imam.

Lebih jauh, Warek Imam membujuk seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk memandang persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional. "Kami juga membujuk semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk memandang persoalan ini secara utuh dan proporsional. nan sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan kegunaan pendidikan tetap berjalan," ajaknya.

(jbr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News