Jakarta -
Pernikahan anak di bawah umur menghebohkan penduduk Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mempelai laki-laki inisial AL tetap berumur 15 tahun, sementara wanita inisial HN berumur 13 tahun.
Dilansir detikSulsel, Sabtu (22/8/2026), Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan adanya pernikahan anak di bawah umur tersebut. AL dan HN menikah di rumah mempelai laki-laki pada Sabtu (15/8).
"Hasilnya ditemukan betul telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar," ujar Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mempelai diketahui berasal dari wilayah nan sama di sekitar Kecamatan Laikang, Takalar. Akad nikah dilakukan oleh seseorang nan disebut sebagai Muhammad Kasim alias Tuan Kasang.
Menurut Ahmad, pernikahan tersebut terjadi setelah AL dan HN sempat melakukan kawin lari. Pihak family kemudian memutuskan untuk menikahkan keduanya tanpa melibatkan pemerintah.
"Peristiwa nikah ini terjadi lantaran kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal family tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan pemimpin desa," jelasnya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(whn/dhn)
17 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·