
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengusulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan bakal digelar pada Senin 9 Maret 2026 mendatang.
Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis pengadil menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dinyatakan tidak sah.
"Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan investigasi atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan berjalan hingga memulihkan hak.
"Memerintahkan agar menghentikan investigasi mengenai larangan berjalan dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," sambungnya.
Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengusulkan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengusulkan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·