Sembilan Terdakwa Ricuh Unjuk Rasa Serang Divonis Penjara, Pos Polisi Rusak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, SERANG, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, resmi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa kasus unjuk rasa berujung ricuh nan terjadi pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana nan mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.

Ketua Majelis Hakim Rendra dalam persidangan di Serang, Rabu, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana. "Turut serta melakukan tindak pidana nan mengakibatkan kebakaran, ledakan, alias banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang alias barang," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Dalam putusannya, pengadil menjatuhkan vonis nan bervariasi kepada para terdakwa. Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi masing-masing divonis empat bulan penjara atas tindak pidana penghasutan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, ialah Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana, dijatuhi balasan tujuh bulan penjara.

Hukuman enam bulan 15 hari penjara dijatuhkan kepada Agil Riza Rahmawan, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara. Dua terdakwa non-mahasiswa, ialah Chairul Rizal nan bekerja sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara, serta Muhammad Abdul Aziz nan berprofesi sebagai pengamen dijatuhi balasan tujuh bulan penjara.

Adapun tiga terdakwa lainnya, ialah Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Mereka baru bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada agenda persidangan berikutnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai ada perihal nan memberatkan perbuatan para terdakwa. Aksi mereka mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kerugian materiil ini menjadi salah satu poin krusial nan memberatkan vonis.

Di sisi lain, terdapat sejumlah perihal nan meringankan. Para terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. "Sebagian besar juga tetap berstatus mahasiswa aktif," tambah hakim. Majelis pengadil juga menetapkan masa penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa norma para terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Dengan demikian, proses norma terhadap sembilan terdakwa tersebut telah mempunyai kekuatan norma tetap, sembari menunggu vonis untuk tiga terdakwa lainnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional