Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perbuatan Termohon nan menetapkan Pemohon sebagai tersangka berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan nan sewenang-wenang," ujar hakim.

Hakim beranggapan penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Hakim juga beranggapan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar mengenai dengan penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka berbareng enam orang lainnya.

KPK sempat mengungkapkan argumen belum menahan Indra. KPK menyebut tetap melengkapi arsip mengenai kerugian negara.

"Belum. Kita tetap gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara mengenai Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kalkulasi kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Untuk diketahui, KPK melakukan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai perlengkapan pada rumah kedudukan personil DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up nilai pada kasus ini.

"Kasusnya jika nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Alexander belum menjelaskan secara perincian berapa total anggaran nan digelembungkan. Dia menyebut nilai nan dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding nilai pasar.

Proyek itu disebut berbobot Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News