Sebelum Jadi Menko, Zulhas Sebut Aturan Pupuk & Pengolahan Sampah Ruwet

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, dirinya banyak menemukan patokan mengenai pupuk subsidi hingga pengolahan sampah nan cukup banyak. Aturan-aturan tersebut membikin proses pengedaran pupuk hingga pengolahan sampah menjadi tidak maksimal.

Setelah menjabat posisi tersebut, Zulhas mengatakan dirinya pun mulai memangkas sejumlah patokan mengenai dua perihal tersebut. Dia mencontohkan pemerintah sukses memangkas patokan mengenai pupuk subsidi dari sebelumnya mencapai 145 patokan menjadi hanya tiga aturan. Adapun patokan nan dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur penyaluran pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian RI (Kementan), PT Pupuk Indonesia, hingga langsung ke petani. Penyederhanaan izin tersebut bermaksud untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mendukung sasaran swasembada pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujar Zulhas dalam aktivitas Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/8/2026).

Menurut Zulhas, persoalan izin menjadi salah satu halangan nan perlu segera diselesaikan. Ia mencontohkan patokan mengenai pupuk nan saat itu sangat kompleks.

"Pupuk itu 145 aturan. Oleh lantaran itu, sampai kapan pun kita tidak bakal swasembada," ujar Zulhas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulhas kemudian menggelar rapat berbareng pihak terkait, termasuk ketua Pupuk Indonesia, untuk mengidentifikasi beragam halangan dalam penyaluran pupuk kepada petani.

"Nah, ini kerjaan Menko. Saya rapatkan tiga hari. Masukan dari Dirut Pupuk (Pupuk Indonesia), hambatannya apa, saya selesaikan," kata Zulhas.

Menurutnya, penyederhanaan izin tersebut kemudian berakibat terhadap penyerapan pupuk oleh petani. Penyerapan nan sebelumnya berada di kisaran 5-6 juta ton meningkat menjadi sekitar 9,5 juta ton alias naik 58%.

"Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58%," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, persoalan izin dalam pengembangan waste to energy apalagi lebih kompleks. Dia menilai kompleksitas tersebut menjadi salah satu aspek nan membikin pengembangan PSEL di Indonesia melangkah lambat.

"Yang kedua, sekali contoh lagi, patokan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas.

"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," tutupnya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya terus berupaya merampingkan izin nan menghalang pengedaran pupuk subsidi dan pengolahan sampah.

"Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet. Dan kunci terakhir tentu di Pak, di PLN. Maka saya senang sekali di sini. Izin dari Bupati, izin dari Wali Kota, izin dari Gubernur, izin dari DPRD Provinsi Kabupaten, selesai izin kelak kudu menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan, selesai itu mesti ada subsidi dari Menteri Keuangan, lapor lagi Menteri Keuangan, Pak, pingsan itu, anunya, investornya. Kalau enggak struk, pingsan," jelasnya.

"Nah ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami nan kawal. Sampai bisa dilaksanakan seperti ini. Proses upaya enggak ikut, Pak. Proses upaya semua ada di Danantara. Kita nggak. Tapi jika ada hambatan, kita selesaikan. Bisa saya rapat di tempat saya, bisa saya datangi," tutupnya.

(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance