Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan kasus taksi Green SM ditabrak KRL tidak ada kaitannya dengan kejadian KRL vs KA Argo Anggrek.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut, dua peristiwa itu berbeda jalur, beda waktu, dan beda penanganan.
Dia mengatakan, pihaknya hanya menangani kecelakaan taksi dengan KRL. Soal tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, dia menegaskan bukan kewenangan Satlantas.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi jika kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, dua kejadian itu tak bisa digabung dalam satu perkara. Selain ada jarak sekitar 10 menit, letak perlintasannya juga berbeda.
“Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ujarnya.
Dalam perkara taksi Green SM, polisi sudah menetapkan pengemudi taksi sebagai tersangka. Pengemudi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas lantaran kecelakaan akibat kelalaian nan menimbulkan kerugian materiel.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·