Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas mengenai kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Terdakwa dalam kasus ini di antaranya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, jika di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan nan di sana tidak ada," kata Bahiej menjawab jaksa di muka persidangan.

"Jadi, tidak terang benderang?" lanjut jaksa.

"Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu," jawab Ahmad Bahiej nan sekarang menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY ini.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menggali pemahaman Bahiej mengenai perbedaan antara kuota haji Indonesia, kuota reguler, dan kuota tambahan.

Bahiej menjelaskan, menurut UU 8/2019, kuota dalam penyelenggaraan haji terbagi dua ialah kuota haji reguler dan kuota haji tambahan.

Jaksa kembali bertanya apakah kuota reguler dan kuota tambahan tersebut merupakan bagian dari kuota haji Indonesia.

"Sepengetahuan saya, kuota original itu kuota haji Indonesia, tetapi ada nan awal kemudian ada nan tambahan itu," tutur Bahiej.

Lebih lanjut, jaksa turut menanyakan substansi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Bahiej menjelaskan patokan tersebut pada pokoknya membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian nan sama besar, ialah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Kalau tadi bapak menyebut bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berfaedah gambaran saya, SK KMA Tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Bahiej.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus.

Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana KMA dimaksud.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 alias sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional