Saat Pasien Skizofrenia Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock

Seorang perawat berinisial VS di klinik gigi Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kudu menjalani perawatan intensif usai ditusuk oleh pasiennya berinisial MA, Sabtu (30/5).

Awalnya MA datang ke klinik untuk menjalani pembersihan karang gigi. Setelah tindakan medis selesai, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan diantar oleh korban.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, saat pelaku keluar bilik mandi, pelaku memanggil korban dengan dalih ada nan hendak dibicarakan.

Setelah korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah tubuh korban.

"Selanjutnya, lantaran serangan mendadak ini, korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh meliputi tangan, punggung, dan perut," katanya, Minggu (31/5).

Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Tangerang, sementara pelaku sukses diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan family pelaku, terduga sedang mengalami gangguan jiwa.

"MA diketahui mempunyai riwayat gangguan psikologis jenis skizofrenia dan saat ini statusnya sedang menjalani rawat jalan. Dan tetap kita dalami," ujarnya.

kumparan post embed
Ilustrasi gangguan jiwa. Foto: PeopleImages/Shutterstock

Terkait kondisi psikologis pelaku, polisi tetap bakal melakukan pengecekan.

"Kita bakal cek kondisi psikologis dari pelaku, untuk memastikan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Selasa (2/6).

Polisi juga tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif penusukan nan dilakukan oleh pelaku.

"Motifnya pun tetap kita dalami dulu dan korban tetap menjalani perawatan," ujarnya.

kumparan post embed

Tetap Dihukum

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti pengawasan pasien penderita skizofrenia. Ia menilai, seseorang pengidap gangguan mental seperti itu perlu mendapat pengawasan lebih.

Reza mengatakan, pengawasan terhadap orang dalam gangguan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 491 ayat 1 KUHP lama.

Aturan itu berbunyi:

Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila nan rawan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.

Menurut Reza, patokan ini tidak lagi ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 namalain KUHP baru.

"Ada pada Pasal 491 KUHP lama. Tapi tidak ada lagi pada KUHP baru. Pada sisi lain, menjadi pertanyaan kenapa orang nan sesungguhnya sedang menjalani rawat jalan justru dapat berjalan tanpa pengawasan siapa pun. Apakah ada kemungkinan malpraktik?" kata Reza saat dihubungi, Selasa (2/6).

Pakar ilmu jiwa forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Subhan Zainuri/kumparan

Ia menjelaskan, berasas KUHP baru, orang dengan gangguan jiwa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun lain halnya dengan pengidap skizofrenia.

"Pada dasarnya, KUHP baru memandang kondisi psikologis manusia sebagai gradasi. Tidak hitam putih seperti dulu. Pertanggungjawaban bisa ada, meski mini sekalipun, pada ODGJ. Sehingga, hukuman pidana bisa dikombinasikan dengan tindakan rehabilitasi," jelas Reza.

"Namun, skizofrenia tergolong berat. Orang dengan skizofrenia lenyap kontak dengan realitas. Dia tidak punya cognitive competence alias pemahaman tentang sifat melawan norma dari perbuatannya. Diberlakukan penghapusan pidana," tambah dia.

kumparan post embed

Sementara itu, master norma pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pelaku dalam kasus ini tetap kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, proses norma kudu tetap berjalan. Jika berakibat meninggal itu bisa dijerat pembunuhan, jika tidak meninggal bisa kena penganiayaan berat," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (2/6).

Pakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARA

Fickar menjelaskan, motif penusukan tersebut tetap kudu dicari tahu. Ada alias tidaknya niat jahat (mens rea) bakal menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

"Jika kerugian bisa dibuktikan di pengadilan, tidak ada mens rea dan itu terjadi lantaran pelaku menderita skizofrenia, maka kondisi pelaku ini bisa menjadi aspek nan meringankan hukuman, bukan menghapuskan," jelas dia.

"Artinya pelaku kudu tetap dihukum, tetapi ada aspek nan meringankan balasan bisa dipertimbangkan hakim. Artinya lagi pelaku kudu tetap dihukum," tambahnya.

kumparan post embed

Belajar dari Jepang dan China

Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: Getty Images

Sejumlah negara di Asia seperti China dan Jepang telah mempunyai patokan mengenai pengidap gangguan mental nan melakukan tindak pidana.

Aturan tersebut mencakup gimana pertanggungjawaban norma pelaku serta apakah wali alias family dapat dimintai pertanggungjawaban.

Di China diatur dalam Mental Health Law of the People's Republic of China. UU tersebut, khususnya Pasal 53, mengatur mengenai pengidap gangguan mental nan melanggar norma pidana.

Bunyi Pasal 53 dalam bahasa Inggris adalah:

Persons who have a mental disorder who violate the criminal law will be dealt with according to the provisions of the relevant laws.

Artinya:

Orang nan mengalami gangguan mental nan melanggar norma pidana bakal diperlakukan sesuai dengan ketentuan norma nan relevan.

Artinya, UU Kesehatan Mental China tidak menentukan sendiri apakah seseorang dengan gangguan mental dapat dipidana alias tidak. Penentuan tersebut diserahkan kepada norma pidana China dan peraturan mengenai lainnya.

Dalam Pasal 79, wali pengidap gangguan mental tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dalam kondisi tertentu.

Bunyi Pasal 79 adalah:

Where the diagnostic conclusion put forth by a medical establishment shows that a person with a mental disorder shall be treated with in-patient therapy, but the guardian refuses, resulting in the patient causing physical or property harm to others, or the patient otherwise causes physical or property harm to others, his guardian shall bear civil liability in accordance with law.

Artinya:

Apabila hasil pemeriksaan dari suatu akomodasi medis menyatakan bahwa seseorang dengan gangguan mental kudu menjalani perawatan rawat inap, tetapi walinya menolak, sehingga pasien tersebut menyebabkan cedera bentuk alias kerugian kekayaan barang kepada orang lain, maka walinya kudu memikul tanggung jawab perdata sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, wali dapat dimintai tanggung jawab perdata andaikan menolak perawatan nan telah direkomendasikan dan kemudian timbul kerugian bagi pihak lain.

kumparan post embed

Sementara di Jepang, undang-undang utama nan mengatur kesehatan jiwa adalah Act on Mental Health and Welfare for Persons with Mental Disorders, nan dalam bahasa Jepang disebut Seishin Hoken Oyobi Seishin Shogaisha Fukushi ni Kansuru Horitsu.

Namun, pertanggungjawaban pidana tidak diatur dalam undang-undang tersebut, melainkan dalam Japanese Penal Code alias Keihō.

Serupa dengan China, Jepang tidak mempunyai patokan nan secara otomatis menyatakan bahwa andaikan seseorang dengan skizofrenia alias gangguan mental melakukan tindak pidana, maka family alias walinya bakal dihukum sebagai pengganti pelaku.

Prinsip nan bertindak tetap bahwa pertanggungjawaban pidana berkarakter pribadi. nan dinilai adalah kondisi mental pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

Meski demikian, terdapat patokan dalam norma perdata Jepang nan memungkinkan wali alias pihak nan mempunyai tanggungjawab pengawasan dimintai pertanggungjawaban perdata andaikan orang nan tidak mempunyai keahlian bertanggung jawab secara norma menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 714 Civil Code of Japan.

Bunyi pasalnya:

Where a person who lacks capacity to bear liability is not liable under the preceding provisions, a person who is under a legal duty to supervise that person is liable to compensate for damage that the incompetent person inflicted on a third party. However, this does not apply if the supervisor did not neglect the duty of supervision, or if the damage would have occurred even without such neglect. A person who supervises the incompetent person on behalf of the legal supervisor is also liable.

Artinya:

Apabila seseorang nan tidak mempunyai keahlian bertanggung jawab secara norma menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, maka orang nan secara norma mempunyai tanggungjawab mengawasinya dapat diminta mengganti kerugian tersebut. Namun, tanggung jawab itu tidak bertindak andaikan pengawas dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai menjalankan tanggungjawab pengawasannya, alias kerugian tetap bakal terjadi meskipun pengawasan telah dilakukan dengan benar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan