Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) alias sederajat bagi calon personil Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nan saat ini tengah dibahas di DPR.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26, pada substansi baru nan mengubah Pasal 21 RUU Polri, disebutkan bahwa calon personil Polri kudu “berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas alias nan sederajat”.
Ketentuan itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan mengenai argumen pemerintah tetap mempertahankan syarat minimal SMA. Ia menyebut terdapat beragam kritik dan masukan dari masyarakat mengenai standar pendidikan bagi calon personil Polri.
“Di masyarakat ada pendapat dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada kemauan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, lantaran sudah banyak sekali pendidikan nan bagus-bagus, levelnya itu minimal S1,” kata Hinca.
"Oleh lantaran itu, apakah nomor D ini alias poin D ini ada penjelasan dari pemerintah kenapa tetap berilmu paling rendah sekolah menengah atas alias sederajat itu? Saya minta penjelasan saja, lantaran ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini agar minimal S1," sambungnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N menjawab, hasil kajian dan pertimbangan Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon personil kepolisian.
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·