Pemenuhan kewenangan atas kediaman nan layak di Indonesia bukan lagi hanya sekadar rumor teknis pembangunan insfrastruktur, melainkan juga menjadi krisis kewenangan asasi manusia nan mendalam dan sistematik saat ini.
Secara konstitusional, mandat untuk menjamin tempat tinggal nan layak telah tertuang dengan jelas pada pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Namun pada realitanya, nan dihadapi oleh jutaan rakyat Indonesia menunjukkan kesenjangan nan menyedihkan antara norma norma dan praktik di lapangan.
Krisis ini berakar pada langkah pandang negara dan pasar terhadap tanah nan sekarang lebih dianggap sebagai komoditas spekulatis daripada kegunaan sosial, sebagaimana nan diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Ketika lahan di perkotaan dikuasai oleh segelintir developer besar dan nilai tanah melambung hingga melampaui daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, di sanalah pelanggaran kewenangan asasi manusia secara struktural terjadi.
Negara tidak jarang melakukan pembiaran terhadap sistem pasar bekerja tanpa intervensi nan cukup kuat untuk melindungi penduduk negaranya dari ancaman tunawisma fungsional, di mana seseorang mempunyai pekerjaan, tapi tidak pernah bisa untuk mempunyai alias menyewa tempat tinggal nan layak huni.
Ketimpangan ini menciptakan segregasi sosial nan tajam, di mana pusat kota menjadi tembok eksklusif bagi kaum elite, sementara para pekerja nan menopang degub nadi kota justru terbuang ke wilayah pinggiran nan tidak terjangkau oleh akomodasi publik nan memadai. Kondisi ini secara perlahan mengikis kegunaan sosial dan menciptakan rasa ketidakadilan nan meresap di hati serta pikiran rakyat mini nan merasa asing di tanah kelahirannya sendiri.
Data menunjukkan bahwa nomor backlog perumahan di Indonesia tetap memperkuat di kisaran 12,7 juta unit, sebuah nomor nan memperlihatkan sungguh besarnya ketimpangan akses terhadap papan. Namun, nomor statistik ini sering kali kandas menangkap penderitaan manusia dibaliknya. Banyak family nan dipaksa memperkuat di pemukiman kumuh dengan sanitasi nan buruk, akses air bersih nan terbatas, dan ancaman penggusuran nan selalu menghantui.
Dalam perspektif HAM internasional, kediaman layak bukan hanya berfaedah adanya genting dan dinding, melainkan juga mencakup kepastian norma atas kewenangan tanah, kesiapan jasa prasarana dasar, keterjangkauan biaya, hingga kepantasan letak nan mendukung akses ekonomi dan sosial.
Di Indonesia sendiri, banyak kediaman bagi rakyat miskin nan jauh dari kriteria tersebut. Hunian nan tidak layak ini berakibat langsung pada hak-hak dasar lainnya, seperti kewenangan atas kesehatan dan kewenangan atas pendidikan bagi anak-anak. Stunting dan beragam penyakit menular sering kali bermulai dari lingkungan kediaman nan padat dan tidak sehat, membuktikan bahwa kegagalan memenuhi kewenangan atas kediaman adalah awal dari runtuhnya pemenuhan hak-hak asasi lainnya.
Selain itu, aspek privasi dan keamanan bagi wanita dan anak-anak di kediaman nan sangat padat sering kali terabaikan. Tanpa ruang individual nan cukup, akibat terjadinya kekerasan domestik dan pelecehan meningkat, nan menunjukkan bahwa rumah nan tidak layak huni secara langsung menakut-nakuti keselamatan bentuk dan psikologis penghuninya. Negara sering kali luput memandang bahwa dinding-dinding rumah nan rentan bukan hanya masalah estetika kota, melainkan juga masalah perlindungan norma bagi perseorangan nan ada di dalamnya.
Masalah ini semakin diperkeruh oleh kejadian penggusuran nan sering kali dibungkus dengan narasi “pembangunan untuk kepentingan umum” alias “normalisasi lingkungan.” Dalam banyak kasus, penggusuran dilakukan tanpa proses musyawarah nan jujur dan tanpa pemberian kompensasi alias solusi relokasi nan memadai. Memindahkan penduduk secara paksa dari pusat aktivitas ekonomi mereka ke rumah susun nan jauh di pinggiran kota—tanpa support transportasi dan lapangan kerja baru—adalah corak pemiskinan struktural.
Ketika seorang penduduk kehilangan rumahnya, dia juga sering kali kehilangan terhadap akses pekerjaan, penghasilan, organisasi pendukung dan akses sekolah anak-anaknya. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kewenangan atas rasa kondusif dan perlindungan diri nan semestinya dijamin oleh negara. Paradigma pembangunan nan hanya mengejar estetika kota alias pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan telah menciptakan luka sosial nan susah disembuhkan.
Ketimpangan ini juga mulai menghantam generasi muda, terutama golongan milenial dan Gen Z nan saat ini terjebak dalam krisis keterjangkauan properti. Dengan kenaikan nilai rumah nan jauh melampaui pertumbuhan bayaran minimum, kepemilikan rumah menjadi mimpi nan sangat mustahil bagi banyak pekerja muda di kota-kota besar seperti Jakarta alias Surabaya. Fenomena ini menciptakan tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan, nan akhirnya memengaruhi stabilitas sosial secara luas.
Jika kewenangan asasi manusia dalam perihal kediaman terus diabaikan, Indonesia bakal menghadapi masa depan di mana segmentasi kelas sosial semakin tajam, menciptakan kota-kota nan hanya ramah bagi orang kaya, sementara kaum pekerja dipaksa menempuh perjalanan berjam-jam dari wilayah penyangga nan kualitas lingkungannya terus menurun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum datang secara penuh sebagai penyeimbang kekuatan pasar properti nan liar.
Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan pergeseran paradigma nan radikal dari kebijakan nan berfokus pada proyek menjadi kebijakan nan berfokus pada pemenuhan hak. Negara kudu berani mengambil peran lebih besar dalam pengendalian nilai tanah melalui optimasi Bank Tanah nan efektif agar tanah tidak terus-menerus menjadi objek spekulasi para pemodal besar.
Selain itu, arti kediaman layak kudu diintegrasikan ke dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, memastikan bahwa tidak ada satu pun penduduk negara nan dibiarkan hidup dalam kondisi nan merendahkan martabat kemanusiaan mereka.
Reformasi skema pembiayaan perumahan juga mendesak untuk dilakukan agar dapat dijangkau oleh pekerja sektor informal nan selama ini susah mengakses perbankan, tapi merupakan pihak nan paling rentan terhadap krisis kediaman tersebut. Tanpa intervensi nan berpihak pada keadilan sosial, kewenangan atas tempat tinggal hanya bakal menjadi hiasan retorika dalam arsip hukum, tanpa pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil.
Pada hakikatnya, kedaulatan sebuah bangsa dapat dilihat dari gimana masyarakatnya dipelakukan: Apakah penduduk negaranya nan paling lemah terpenuhi kebutuhan dasarnya?
Hunian nan manusiawi adalah dasar dari kehidupan nan bermartabat. Selama tetap ada jutaan rakyat nan tidur di bawah ancaman penggusuran alias di lingkungan pemukiman nan tidak memenuhi standar Kesehatan, selama itu juga catatan kewenangan asasi manusia di Indonesia bakal tetap mempunyai rapor merah. Perjuangan untuk kediaman layak adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat manusia dari cengkeraman logika pasar nan eksploitatif.
Negara kudu menunjukkan kemauan politik nan kuat untuk menegakkan konstitusi, memastikan bahwa setiap jengkal tanah di republik ini digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pengusaha properti.
Hanya dengan menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan pembangunan, Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial nan sebenar-benarnya, di mana setiap penduduk negara mempunyai tempat nan kondusif untuk disebut sebagai rumah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·