Bareskrim Gagalkan 10 Kg Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Penerima Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor

Bareskrim Polri mengungkap pengiriman 10 paket ganja kering seberat 10.190 gram nan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang laki-laki berjulukan Muhammad Abdul Hafidh nan diduga sebagai penerima barang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Sidoarjo.

“Berdasarkan info dari masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 bakal ada pengiriman paket nan diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo, dari Kota Padang,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Minggu (14/6).

Setelah menerima info tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berbareng Satgas NIC melakukan penyelidikan hingga berkoordinasi dengan pihak ekspedisi Indah Cargo Logistik Cabang Sidoarjo.

Polisi kemudian melakukan metode controlled delivery alias pengiriman terkontrol terhadap paket nan ditujukan ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari hasil controlled delivery, tim campuran sukses mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket nan berisi busana dan 10 paket ganja kering nan dikemas dalam kardus nan dibungkus karung putih,” ujar Eko.

Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Dok. kumparan video

Dari penangkapan itu, polisi menyita peralatan bukti berupa 10 paket ganja kering dengan berat bruto 10.190 gram dan satu unit ponsel Oppo A16 warna silver.

Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengaku mengetahui isi paket tersebut merupakan ganja. Ia menyebut paket itu milik dua orang temannya, ialah Kurniawan namalain Cemek dan Yusuf namalain Unyil.

“Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut merupakan milik temannya atas nama Kurniawan namalain Cemek dan Yusuf namalain Unyil, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah Ganja,” kata Eko.

Polisi sekarang tetap memburu pihak lain nan diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut. Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan namalain Cemek untuk pengembangan kasus.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan