Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan komplit oleh jaksa alias P21. Dengan status tersebut, proses norma terhadap keduanya bakal bersambung ke tahap persidangan.
Menanggapi hal itu, Roy Suryo memilih memberikan respons singkat. Ia mengatakan tanggapan resmi mengenai status perkara bakal disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
"Secara resmi bakal ditanggapi oleh para kuasa norma saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Roy turut menyoroti pernyataan nan disampaikan kepolisian mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menilai penjelasan nan disampaikan abdi negara belum secara tegas menyebut status P21.
"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di aktivitas konvensi pers nan detail," ucap dia.
Roy pun menilai tetap terdapat ketidakjelasan dalam penyampaian info mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara nan dikirim interogator tidak lagi memerlukan perbaikan alias pelengkapan tambahan.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, interogator sekarang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban peralatan bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, interogator telah menghentikan proses norma terhadap tiga tersangka melalui publikasi surat perintah penghentian investigasi (SP3).
Ketiga tersangka nan memperoleh SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses norma nan berjalan. Perkara ini sendiri terbagi dalam dua klaster tersangka.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·