Sidang Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mengenai pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon serta Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya selaku Pemohon.
Dalam persidangan, kubu Roy Suryo menyampaikan sejumlah poin permohonan nan berangkaian dengan tindakan pencekalan nan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, meminta pengadil tunggal menyatakan tindakan pencekalan terhadap kliennya tidak sah. Pencekalan tersebut berangkaian dengan penarikan sementara paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo.
“Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh lantaran telah terjadi abnormal formil dan abnormal material,” kata Refly Harun.
Kubu Roy Suryo juga meminta agar pencekalan terhadap dirinya dinyatakan tidak bertindak lagi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·