Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: amp;nbsp;Prosedur yang Harus Dijalankan!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

  Prosedur nan Harus Dijalankan!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal interogator Polda Metro Jaya nan menangkap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakan Sigit, tindakan itu merupakan prosedur nan diharuskan interogator sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan komplit (P21).

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari aktivitas nan kudu dilakukan oleh interogator sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Sigit dikutip, Minggu (21/6/2026).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, penjemputan dilakukan lantaran keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga untuk melakukan pemeriksaan dari kesehatan hingga manajemen kudu dijemput.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada aktivitas pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tutup Sigit.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahwa menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya norma nan kami lakukan adalah bagian dari rangkaian penyelenggaraan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator kepada JPU," kata Iman saat bertemu pers, Jumat (19/6/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com