Roy Suryo Bakal Disidang di Kasus Ijazah, Pihak Jokowi Harap Nama Baik Pulih

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan master Tifa di kasus tudingan ijazah tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah tuntas sehingga keduanya segera disidang. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, berambisi Roy Suryo menghormati proses norma nan berjalan.

"Sebagai seorang penduduk negara sebaiknya menghormati proses norma nan berjalan dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Dia berambisi kebenaran mengenai piagam Jokowi terungkap dalam sidang. Sehingga, katanya, tidak ada lagi tudingan piagam tiruan kepada Jokowi.

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa lembaga nan selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," katanya.

"Selama ini publik disuguhkan dengan ketidakejujuran dan hoax, sehingga diperlukan forum norma nan mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," imbuhnya.

Rivai berambisi sidang ini bisa membikin publik mendapat info nan benar. Menurutnya, bakal banyak pelajaran nan bisa diambil dalam sidang ini.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya bakal banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun langkah berpolitik nan beradab," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan piagam tiruan Jokowi nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sudah komplit namalain P21. Keduanya pun bakal segera disidang.

Dalam perkara tudingan piagam tiruan Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka nan proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

(zap/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News