Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjan menyeret, total 11 terdakwa. Rinciannya, dua pihak swasta dan sisanya adalah penyelenggara negara. Termasuk Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer.
Berikut rangkuman vonis pengadil nan disampaikan Katua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
1.Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan dan duit pengganti Rp 3,435 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
2.Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan dan duit pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
3.Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
4.Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun pidana kurungan.
5.Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun.
6.Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
7.Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
8.Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
9.Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan duit pengganti Rp36.043.321.360 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Dua terdakwa lainnya, berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Temurila dan terdakwa Miki Mahfud divonis pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·