Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia berbareng tujuh negara muslim lainnya mengecam keras tindakan pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa. Indonesia menegaskan tindakan itu sebagai pelanggaran norma internasional.
"Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap norma internasional, resolusi PBB nan relevan, serta status quo historis dan norma di situs-situs suci di Yerusalem Timur nan diduduki," tulis keterangan akun X Kemlu RI, Rabu (3/6/2026).
Total delapan negara muslim nan mengecam tindakan pemukim Israel ini mulai dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Pemerintah Indonesia mengatakan tindakan pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa sebagai langkah sistematis dalam mengubah karakter historis gedung tersebut.
Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara ini menegaskan penolakannya terhadap upaya mengubah status historis dan norma di Yerusalem dan situs-situs suci Islam serta Kristen. Mereka menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, nan mencakup 144 dunam, adalah tempat ibadah unik bagi umat Muslim.
Selain itu, delapan negara muslim ini menegaskan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, nan berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas norma nan mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa.
"Para Menteri Luar Negeri menjadikan otoritas Israel bertanggung jawab atas penghentian tindakan eskalatori ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran Israel nan berulang memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap tanggungjawab Israel berasas norma internasional," tulis Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia dan tujuh negara muslim lainnya juga menyerukan penghentian segera terhadap semua praktik terlarangan dan provokatif Israel, serta menegaskan kembali kebutuhan untuk menghormati status historis dan norma di Masjid Al-Aqsa.
Indonesia juga menegaskan solidaritas terhadap rakyat Palestina terhadap tindakan pengibaran bendera nan dilakukan pemukim Israel di Masjid Al-Aqsa. Indonesia juga menyerukan pendudukan Israel di wilayah Palestina untuk segera diakhiri.
Seperti diketahui, para pemukim Israel kembali menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (31/5) waktu setempat. Aksi ini dilakukan oleh para pemukim Yahudi di bawah perlindungan Kepolisian Israel, juga di tengah peringatan Palestina tentang rencana "Yahudisasi" kompleks suci umat Muslim tersebut.
Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, seperti dilansir Anadolu Agency dan Middle East Monitor, Senin (1/6), mengatakan bahwa para pemukim Yahudi itu juga mengibarkan bendera Israel di laman Masjid Al-Aqsa.
"Pengibaran bendera Israel di dalam laman Masjid Al-Aqsa, berbarengan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel nan sistematis dan disengaja nan dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis," sebut Rajoub saat berbincang kepada Anadolu Agency.
"Praktik-praktik ini bermaksud untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur nan diduduki dan merusak status quo historis dan legal di Masjid Al-Aqsa," ujarnya. (ygs/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·