Respons Projo Usai Budi Arie Diadukan ke Bareskrim Terkait 'Lebih Cepat 2029'

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menyikapi kejuaraan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Ketum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri mengenai ucapan patahan sejarah dan hatikecil 'lebih sigap dari 2029'. Projo berambisi pernyataan nan disampaikan Budi Arie tak disimpulkan secara sepihak.

"Projo menghormati kewenangan setiap penduduk negara alias golongan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada abdi negara penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun nan merasa mempunyai dugaan adanya tindak pidana tentu berkuasa menempuh sistem norma nan tersedia," kata Silas kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Silas mengatakan kewenangan untuk melaporkan tak serta-merta membuktikan jika seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan, kata dia, mesti diuji secara objektif berasas fakta, perangkat bukti, hingga konteks peristiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, Projo memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berasas potongan video, interpretasi sepihak, alias perbedaan pandangan politik.

"Pertama, pernyataan Budi Arie kudu dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya lantaran satu alias beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan komplit dari nan bersangkutan," ungkapnya.

Silas menyebut Budi Arie telah memberikan penjelasan dan penjelasan jika pernyataan soal 'lebih sigap dari 2029' merupakan pendapatan pribadi bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo nan saat itu ada juga di lokasi. Budi Arie dikatakan juga telah menyampaikan penjelasan secara resmi.

"Kedua, secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan nan sangat serius. Oleh lantaran itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, kajian politik, alias wacana mengenai kemungkinan perubahan alias percepatan suatu momentum politik," ungkap Silas.

"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berasas dugaan bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," tambahnya.

Silas kemudian menyinggung setiap tuduhan pidana kudu diuji berasas ketentuan norma nan berlaku, unsur delik hingga perangkat bukti nan sah. Projo menekankan Budi Arie tak menunjukkan upaya menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, sampai penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.

"Karena itu, kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara: satu, perbedaan pendapat politik; dua kajian alias prediksi mengenai dinamika politik; tiga pernyataan nan menimbulkan kontroversi dengan empat perbuatan pidana makar nan mempunyai unsur-unsur norma tertentu dan kudu dibuktikan secara ketat," katanya.

Projo berambisi tak semua pernyataan nan bertentangan dengan pemerintah dianggap sebagai makar. Ruang demokrasi, kata Silas, jangan justru menjadi kesempatan untuk kriminalisasi.

"Keempat, kami juga membujuk seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan," kata Silus.

"Sejak awal Projo adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran, sampai saat ini sebagaimana pernyataan politik terakhir DPP Projo tanggal 23 Agustus 2026 pada saat Perayaan Ulang Tahun Projo nan ke 12, DPP PROJO dengan tegas menyatakan bakal terus mengawal dan mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029," tambahnya.

Kendati demikian, Projo menghormati adanya kejuaraan masyarakat tersebut ke Bareskrim. Pihaknya percaya penegakan norma bakal melangkah dengan profesional.

"Kelima, andaikan betul terdapat laporan kepada Kepolisian, Projo menghormati sepenuhnya proses nan bakal dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses norma sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Budi Arie Diadukan ke Bareskrim

Relawan GCP sebelumnya mengadukan Budi Arie mengenai ucapan patahan sejarah dan hatikecil 'lebih sigap dari 2029' ke Bareskrim Polri. Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, menyebut langkah norma ini diambil lantaran pernyataan Budi Arie dinilai melukai hati para pendukung Presiden Prabowo Subianto.

"Kami melaporkan Saudara BA mengenai posting-annya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin alias Presiden sebelum tahun 2029," kata Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/9).

"Tentunya ini membikin sakit hati para pendukung Prabowo. Di mana kami tengah konsentrasi mengatasi musibah di NTT, kebakaran rimba di Kalimantan maupun di Sumatera," lanjutnya.

Kurniawan menyayangkan apa nan disebutkan Budi Arie dalam unggahan tersebut. Padahal, menurut pengadu, Prabowo sangat menghargai Budi Arie dan Jokowi.

"Makanya hari ini saya menempuh jalur norma untuk membikin pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara kerakyatan pun ada batasan-batasan nan tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam corak pelanggaran hukum," sebutnya.

Terkait permohonan maaf nan telah disampaikan Budi Arie, Kurniawan menyebut sikap itu seumpama lagu baru kaset lama.

"Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi norma kudu tetap melangkah sebagai pembelajaran. Maaf itu kelak mudah jika pas Lebaran saja," ujarnya.

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News