Respons Jubir soal JK Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Husain Abdullah, Jubir Jusuf Kalla Foto: Instagram/@husainabdullah1

Juru bicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Husain Abdullah, merespons laporan terhadap JK ke polisi mengenai isi ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) nan viral.

JK dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lain ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai pernyataan JK dalam pidato tersebut menuai polemik.

Husain menyebut konten nan beredar telah dipotong sehingga menimbulkan narasi nan melenceng dari substansi pernyataan.

Hingga saat ini JK belum memberikan tanggapan langsung. Namun, Husain mengimbau agar pihak nan melaporkan lebih dulu mengkaji secara utuh isi pidato nan dipersoalkan.

“Belum ada tanggapan lantaran tetap kunjungan luar kota. Tapi sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten nan sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi nan melenceng dari substansinya,” ujar Husain saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/4).

Doorstop Jusuf Kalla di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Ia menjelaskan, inti pesan nan disampaikan JK dalam pidato di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 lampau merupakan pembelajaran tentang gimana mendamaikan dua pihak nan bertikai.

Menurut Husain, dalam pidato tersebut JK mengungkapkan pendapat pihak-pihak nan terlibat bentrok di Poso dan Ambon, nan mencerminkan realitas sosiologis saat bentrok terjadi, bukan pandangan pribadi JK.

“Pak JK mengungkapkan pendapat orang orang nan bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata dia.

Ia memaparkan, pada masa konflik, kedua pihak nan bertikai menggunakan semboyan kepercayaan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

kumparan post embed

“Realitasnya saat itu, kedua pihak nan berkonflik (islam dan kristen) menggunakan semboyan kepercayaan untuk saling membunuh. Pemahaman mereka alias mereka beranggapan, baik nan Islam maupun nan Kristen jika membunuh musuh alias terbunuh bakal masuk surga,” ujarnya.

Akibatnya, bentrok bernuansa SARA tersebut susah dihentikan dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Sekitar 2.000 orang tewas di Poso, sementara di Ambon mencapai 5.000 orang.

Husain menambahkan, dalam ceramahnya JK justru menekankan perlunya meluruskan pemahaman tersebut.

“Maka Pak JK mengatakan Anda semua bakal masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada kepercayaan nan mengajarkan untuk bertindak demikian,” jelasnya.

Ia menegaskan, apa nan disampaikan JK merupakan gambaran realitas sosial nan berkembang di tengah konflik, sekaligus menjadi pelajaran (lesson learned) dari pendekatan nan dilakukan JK dalam upaya mendamaikan pihak-pihak nan bertikai.

“Jadi apa nan disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu nan berkembang di antara mereka nan saling berkonflik,” tuturnya.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengubah paradigma nan memotivasi golongan nan berkonflik sebelum membawa mereka menuju perdamaian.

“Inilah nan disampaikan Pak JK sebagai lesson learned. Mengisahkan pendekatan nan dia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak nan bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dulu mengubah paradigma nan memotivasi mereka saat berkonflik,” imbuhnya.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pidato di UGM. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya pada pidato di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

DPP GAMKI Sahat berbareng sejumlah lembaga kristen dan organisasi kemasyarakatan lain itu menilai pernyataan JK dalam pidato tersebut menuai polemik.

Laporan itu teregister dalam dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dalam laporan itu, GAMKI berbareng sejumlah lembaga Kristen lainnya melaporkan Jusuf Kalla mengenai dugaan penistaan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan