Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari

Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari (Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap pengguna mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur lantaran pelimpahan perkara disebut melewati pemisah waktu nan diatur KUHAP.

1. Status Tersangka Tidak Sah

Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara nan dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui pemisah waktu hingga lebih dari 70 hari.

“Secara formil kawan-kawan sudah mengerti bahwa pelimpahan tahap dua nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya nan mengaku tanggal 17 April nan lampau dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui pemisah waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konvensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026), 

“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan kudu 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.

Menurut Refly, kondisi tersebut membikin proses penersangkaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa semestinya dihentikan. Ia menyebutkan, kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.

“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.

Tim norma juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga. Surat itu dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI.

Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya mengenai penerapan sejumlah pasal nan dinilai tidak relevan.

“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal nan ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun, dan 12 tahun. Which is itu punya legitimasi norma untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami memandang ini pasal-pasal nan dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan prinsip dari kasus alias peristiwa nan diadukan ialah pencemaran nama baik dan alias fitnah,” katanya.

Ia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com