Reformasi Hukum masih Jauh dari Tuntas

Sedang Trending 39 menit yang lalu
Reformasi Hukum tetap Jauh dari Tuntas HLM--A2 Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(ANTARA/FAUZAN)

LEBIH dari delapan dasawarsa sejak bangsa ini merdeka, pembangunan norma Indonesia terasa belum tuntas untuk menghadirkan keadilan paripurna di tengah-tengah rakyat. Bahkan, upaya reformasi hukum pasca reformasi juga terasa jalan di tempat, meskipun banyak perubahan fundamantel dalam pembaruan perundang-undangan.

Negara telah menghasilkan begitu banyak izin dan melakukan beragam perubahan kelembagaan, tetapi hasil akhirnya belum memberikan kondisi ideal bagi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti aspek pembangunan abdi negara penegak norma nan menurutnya tetap jalan di tempat.

Ada tiga aspek pembangunan norma lainnya nan dibahas Yusril, ialah aspek pembangunan norma hukum, aspek pembangunan sarana dan prasarana hukum, serta pembangunan budaya hukum. Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan Media Indonesia Ahmad Punto dan Akhmad Mustain.

Bagaimana memandang upaya reformasi norma saat ini?

Menjelang usia 81 tahun Indonesia merdeka ini. Ya, jika sederhananya kita memandang bahwa pembangunan norma itu mencakup beberapa aspek. Pertama adalah pembangunan norma hukumnya, nan kedua adalah pembangunan aparatur penegak hukumnya, nan ketiga adalah pembangunan sarana dan prasarana hukumnya, dan nan keempat adalah membangun budaya norma baik budaya norma abdi negara penegak norma dan budaya norma rakyat kita nan ada di negara ini.

Kalau kita lihat, selama era reformasi ini, upaya kita membangun norma nasional itu luar biasa sebenarnya. Terjadi perubahan-perubahan norma nan sangat fundamental, mulai dari amandemen konstitusi, sampai kepada perubahan struktur penyelenggara negara kita, dan proses itu  terjadi proses perubahan norma-norma norma nan luar biasa besarnya.

Kita juga menciptakan institusi-institusi baru. Pada tingkat peradilan ada Mahkamah Konstitusi, ada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), ada pengadilan-pengadilan unik nan lain.

Kemudian kita menyerahkan kewenangan Menteri Kehakiman pada waktu itu, menangani peradilan seluruhnya kepada Mahkamah Agung, dan kita menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagainya, nan merubah undang-undang korupsi menjadi lebih keras sekali. Dari segi normatif, perubahan-perubahan itu menurut saya sudah sangat banyak kita lakukan.

Apakah reformasi Penegak Hukum berjalan?

Kalau dilihat dari segi pembangunan aparatur penegak hukumnya, boleh dikatakan kita belum mencapai kemajuan sama sekali. Lembaga-lembaga kita bentuk. Misalnya dalam penanganan korupsi, sudah ada polisi berwenang, jaksa berwenang, KPK berwenang. Kita juga berikan kewenangan kepada inspektorat jeneral, kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan auditing, dan lain-lain sebagainya.

Tapi begitu banyak lembaga-lembaga diciptakan, sekian banyak kita terjadi pergantian personil penegak hukum. Hukum kita itu bukan tambah baik, malah tambah rusak saja.

Sekarang ini kita lihat ada contoh nan tidak baik dari abdi negara penegak norma itu sendiri. Baik itu dilakukan oleh personil kepolisian, kejaksaan, KPK saya nggak tahu lantaran belum banyak terdengar. Begitu juga pada aparat-aparat nan diberikan kewenangan melakukan pengawasan. Kalau sudah seperti ini keadaannya, ada contoh nan tidak baik dari atas ke bawah, kita harapkan rakyat itu bakal alim pada hukum.

(Misalkan) Jampidsus itu spesifik menangani korupsi. Tapi banyak juga terjadi proses suap-menyuap, proses gratifikasi, pemerasan, dan lain-lain terjadi. Dan itu seperti menggurita sampai ke bawah. Saya pikir ini perlu waktu satu generasi untuk merubah ini. Karena struktur kita bangun, personil kita ganti, tapi jika tidak ada kesadaran etik nan kuat, moralitas nan tinggi pada bangsa ini, norma nan kita bangun itu bakal sia-sia.

Bagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri apakah sudah terakomodasi dalam revisi UU Polri?

Tugas kami sebenarnya dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah merumuskan seperti apa wajah Polri sekarang dan ke depan. Tetapi, inisiatif revisi UU Polri kemarin datang dari DPR. Jadi, sepertinya nggak nyambung apa nan disampaikan oleh Komisi kepada Presiden dengan draf nan diajukan oleh DPR.

Kalau nan pokok-pokok tetap sama, misalnya Polri itu berada di bawah Presiden, itu tetap sama. nan tidak terakomodasi itu antara lain, misalnya, masalah penguatan Kompolnas. Itu tidak nampak sama sekali. Jadi, saya nggak bisa bilang apa-apa lantaran memang saya juga nggak ikut membahas RUU itu.

Pemerintah sendiri diwakili oleh Menteri Hukum, tetapi nan aktif di lapangan pun Wamenkum Eddy Hiariej. Dan saya pun ketika berkomunikasi dengan beliau sudah hari terakhir, ketika itu sudah mau disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, memang saya pikir banyak perihal nan perlu kita perbaiki.

Hal nan juga ditegaskan itu adalah mengenai penempatan Polri aktif ke dalam jabatan-jabatan di luar Kepolisian. Itu pun ada rekomendasi nan diajukan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Dan rekomendasinya itu dimasukkan dalam Undang-Undang, nan kemudian bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari sisi Teknologi penegakan norma apakah indonesia sudah memadai?

Alat kita untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan itu juga jauh sekali tertinggal. Apalagi kita masuk ke dalam cybercrime, kejahatan cyber. Apalagi sekarang ini dengan artificial intelligence (kecerdasan buatan), orang mudah sekali memanipulasi sesuatu, info pribadi dicoret, propaganda proxy berjalan, saya bisa saja tiba-tiba berpidato bunyi saya, tapi isinya itu bukan dari saya, tapi ujung-ujungnya ada domba politik, itu bisa terjadi sekarang. Jadi itu hal-hal nan memang kita rasakan tidak sempurna.

Terkait dengan sarana dan prasarana hukumnya itu kita tertinggal terus. Kalau sekarang misalnya masalah lembaga pemasyarakatan alias rumah tahanan sebagai satu contoh, kita lihat bahwa sarana prasarana penegak hukumnya itu tidak cukup mengatasi itu, misalnya sekarang ada perubahan dengan KUHP dan KUHAP, ada kerja sosial dan balasan kerja sosial untuk mengurangi over capacity tapi sarana prasarana juga belum ada, kemudian juga LP penuh sesak di mana-mana.

Bagaimana dengan aspek pembangunan budaya hukum?

Pembangunan budaya norma di tengah-tengah masyarakat juga sama sekali tidak jalan. Orang itu jika diajari hukum, ini boleh, ini nggak boleh, ini benar, ini salah, itu tidak ada efek. Jadi, alim pada norma itu bukan lantaran takut sama polisi alias takut sama apa. Tapi kesadaran itu muncul dari hati orangnya sendiri.

Lihat orang Jepang sebagai satu contoh. Kepatuhannya kepada etik tinggi sekali. Dan kepatuhan kepada etik nan tinggi itu mendorong dia alim pada hukum. Bukan orang Jepang itu tidak mau mencuri lantaran takut sama polisi. Tidak. Dia tahu saja. Dia tahu bahwa ini tidak boleh. Kalau saya lakukan itu, melawan hati saya. Mungkin etiknya kesadaran pribadi.

Bagaimana norma itu tumbuh sebagai satu kesadaran, dipatuhi sebagai kebutuhan. Dan jika kita melanggar norma itu, ada emosi kita mengatakan, “wah ini tidak boleh, dia tidak mau melakukan itu.” Itu jika sampai ketika itu budaya norma tumbuh. Kalau belum sampai ke tingkat itu, budaya norma belum tumbuh. Dari mana kita menumbuhkan budaya norma itu? Dari pendidikan rumah tangga, pendidikan sekolah, pendidikan masyarakat.

Rendahnya budaya norma apakah berakibat pada budaya Antikorupsi?

Kalau di bagian korupsi, norma apa lagi nan kurang keras? Ada (pasal) gratifikasi, ada suap, ada pemberantasan, dan lain-lain. Hukumannya itu seumur hidup sampai balasan meninggal sudah ada dalam beleid korupsi. Dari sisi lembaga, ada KPK, ada polisi, ada pengadilan Tipikor, ada Jampidsus. Apa lagi nan kurang keras? Nyatanya sekarang korupsinya makin menggila.

Bukan hanya orang nan biasa nan korupsi. nan korupsi justru abdi negara penegak hukum, Kejaksaan dan polisi terlibat. Hakim sendiri terlibat disuap. Mau dibawa kemana negara ini jika tidak ada satu perbaikan-perbaikan nan cukup mendasar terhadap apa nan kita hadapi?

Bagaimana pemerintah merespons menggilanya korupsi ini?

Memang keadaan sekarang tidak bisa kita biarkan juga. Langkah tegas memang kudu diambil. Saya kira Pak Presiden Prabowo sudah mengambil satu langkah nan tegas, beberapa pejabat diganti lantaran terlibat kasus-kasus korupsi. Karena itu, personel nan baru dipilih kudu tepat untuk itu, kemudian sistem diperbaiki. Sistem nan kita bangun itu kudu bisa mencegah korupsi. Dan kita kudu konsisten dengan perihal itu.

Perbaikan sistem seperti apa?

Ya mulai dari sistem rekrutmen politiknya. Ambil contoh misalnya tentang Pilkada sekarang. Presiden punya gagasan, Pilkada diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja, jangan lagi langsung rakyat. Tapi kan ditentang. MK justru memutuskan tetap pilihan langsung. Kita antikorupsi, tapi di lain pihak kita membuka kesempatan lebar-lebar terjadinya korupsi itu sendiri.

Anda tahu berapa sih penghasilan Bupati? Gaji kepala wali kota? Berapa sih gajinya? 5-6 juta alias 10 juta? Berapa duit operasional, tunjangan, dan lain-lain? Hanya sekian 10 juta. Tapi modal dia untuk berkampanye jadi Bupati, wali kota itu bisa lenyap Rp30 miliar. Dari mana dia bakal mengembalikan duit Rp30 miliar itu? Tidak ada pilihan, selain dia membuka proyek-proyek corak kolusi kepada pengusaha.

Saya mengatakan, udah kasih aja sama DPRD. DPRD itu paling anggotanya 30 orang apalagi ada hanya 20. Lebih mudah kita mengawasi 20 orang itu disogok alias tidak, daripada nyogok orang sekabupaten itu. Gimana caranya kita ngawasi orang nyogok sekabupaten?

Apa angan Anda terhadap penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini?

Kalau saya melihat, nan paling krusial adalah pengoordinasian penegakan norma dan mengoordinasikan dalam pembangunan norma-norma hukum. nan kedua adalah, nan sangat penting, pengoordinasian dalam penegakan norma itu sendiri. Kita mengenal ada beberapa lembaga penegak hukum, ada polisi, jaksa, PPNS, dan beragam macam lembaga lainnya.

Yang paling penting, jaksa dan kepolisian ini memang kudu ada pengoordinasian agar tidak terjadi tumpang tindih antara penegakan norma nan menjadi kewenangan kepolisian, tetapi juga sekaligus menjadi kewenangan kejaksaan.

Misalnya money laundering, itu jaksa dan kepolisian bisa bersama-sama, agar gimana terjadi sinkronisasi dan tidak terjadi tumpang tindih. Dan saya percaya kelak Menko Polkam bakal menangani masalah ini.

Saya dan Menko Polkam bisa bersama-sama melakukan pengoordinasian terhadap masalah ini sejauh mengenai masalah penegakan hukum. Seperti kemarin, saya datang ke daerah-daerah, cek ke lapangan, ke Polda-Polda, dan berbincang dengan Polda di daerah-daerah pasca demonstarasi Agustus 2025, dalam konteks upaya penegakan norma dan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM. (P-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia