Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran Gaji PPPK

Sedang Trending 39 menit yang lalu
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran Gaji PPPK Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah).(dok.Kemendagri)

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah wilayah dalam memenuhi pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai nan dirumahkan.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, kudu dibayar gajinya," kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Tito menjelaskan skema pertama nan perlu dilakukan pemerintah wilayah (pemda) adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat nan tidak diperlukan, serta shopping makanan dan minuman.

Kedua, andaikan pemda mempunyai biaya bagi hasil (DBH) nan belum dibayarkan alias mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, biaya tersebut bakal dibayarkan untuk membantu menutupi shopping pegawai.

Ketiga, andaikan efisiensi telah dilakukan tetapi pemda tetap belum bisa memenuhi shopping pegawai, sementara DBH nan diterima tidak tersedia alias relatif kecil, pemerintah pusat bakal memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden nan sangat atensi terhadap persoalan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk bayar biaya nan wajib untuk dibayarkan ialah shopping pegawai," ujarnya.

Dukungan Pemerintah Pusat

Tito melanjutkan berasas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan alias support pemerintah pusat kepada wilayah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH nan dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU. "Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berambisi ini sudah bisa menyelesaikan persoalan shopping pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.

Guru ASN Pusat

Sementara itu, unik mengenai tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. 

Salah satunya dengan mengalihkan status pembimbing menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, nan kemudian dapat ditempatkan di wilayah nan mengalami kekurangan pembimbing sehingga pengedaran tenaga pendidik lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti bakal meringankan pemerintah wilayah juga, khususnya dalam mengurangi shopping pegawai," tutur Mendagri.

Disambut Baik DPR

Menanggapi komitmen Pemerintah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah PPPK dirumahkan lantaran kesulitan pembiayaan dan sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR.

"Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II nan merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer finansial pusat ke daerah," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Dia mengharapkan kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk bayar shopping pegawai dapat terselesaikan.

Selain itu, Komisi II juga sependapat dengan opsi nan dibuka Kemendagri agar PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, jasa dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.(Faj/Ant/P-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia