Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah master mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam rapat tersebut, salah satu master sempat bicara mengenai tugas Polri dalam membantu Presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Jayabaya, Rullyandi, saat rapat nan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu (3/6/2026). Ia awalnya menyinggung posisi Polri nan sering dihadapkan untuk membantu Presiden.
"Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden," kata Rullyandi saat rapat.
Ia mengatakan Polri belakangan ikut terlibat dalam Satgas Pangan hingga mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut UUD 1945 memberikan izin mengenai Polri membantu Presiden.
"Pertanyaannya, apa dasar norma Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG, maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai norma tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan," ucap dia.
"Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara nan membawahi perangkat negara nan berjulukan Kepolisian, maka saya beranggapan Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas nan diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis," lanjut dia.
Rullyandi memahami banyaknya sorotan terhadap Polri lantaran saat ini juga ikut mengurus MBG hingga menanam jagung. Namun, dia menekankan itu merupakan tugas negara nan diperintahkan langsung oleh Presiden.
"Orang bilang tugas polisi penegakan norma tapi ada dapur. Orang bilang Polri harkamtibmas tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara lantaran itu atas nama Presiden langsung nan memerintahkan kepada Kepolisian," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar kewenangan dan kewenangan Polri diatur lebih lanjut lewat open legal policy. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi perdebatan norma mengenai itu.
"Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma norma pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, apalagi ikut mengurangi nomor stunting," tutur dia.
Lebih lanjut, Rullyandi juga mengusulkan adanya patokan untuk melindungi personil kepolisian selama menjalankan tugas. Menurutnya, personil kepolisian kerap dihadapkan pada ancaman nyata saat menegakkan hukum.
"Yang berikutnya, Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang nan mana dalam melaksanakan perintah-perintah penyelenggaraan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman nan sewaktu-waktu itu bisa menakut-nakuti jiwanya, keselamatannya," jelas dia.
"Karena itu Anggota Polri juga kudu diberikan pemenuhan haknya dalam konteks agunan untuk terhadap keadaan-keadaan nan berkarakter ancaman, dia bisa melakukan tindakan nan terukur. Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara norma memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri," lanjutnya. (maa/knv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·