KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:22 WIB

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tehadap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan gratifikasi publikasi izin upaya pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kesempatan nan sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan enam saksi lain, yakni  Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.

Kemudian, H. Moh. Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nan menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi nan dimaksud ialah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com