Rapat di DPR, Mahasiswa Minta Bahas RUU Perampasan Aset Tak Tergesa-gesa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI rapat berbareng Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) membahas RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Permahi meminta agar Komisi III DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPN Permahi Muhammad Afghan Ababil saat rapat dengan Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia awalnya menyampaikan pihaknya meminta agar RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif.

"Dalam perihal ini, kami menyoroti semangat Komisi III dalam melakukan pembaharuan hukum, terutama berangkaian dengan perampasan aset nan dalam perihal ini masuk sebagai prolegnas khusus. Kami menemukan bahwa RUU ini perlu dibahas secara komprehensif, mendalam, dan juga memastikan bahwa RUU ini dibangun berdasarkan pada kajian normatif nan mempunyai pedoman argumentasi norma kuat dengan memastikan bahwa norma-norma rambu nan ada di dalamnya, baik berasas Putusan Mahkamah Konstitusi nan di dalamnya mengandung prinsip bahwa in persona sebagai pedoman argumentasi dan juga in rem sebagai bahan penunjang nan dalam perihal ini menjadi bagian khusus," kata Afghan saat rapat.

Ia juga berpesan jangan sampai ada tumpang tindih patokan usai terbentuknya UU Perampasan Aset. Karena itu, dia meminta agar RUU ini tidak dibahas secara terburu-buru.

"Sehingga kami berambisi pembahasan ini tidak hanya sekadar tergesa-gesa untuk mengakomodir apa nan menjadi tuntutan publik, tetapi sebagai masyarakat hukum, kami mungkin mendorong agar pembahasan ini secara komprehensif. Karena kami berpikir pembangunan norma nan baik adalah bukan substansi norma nan hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi, gimana substansi norma ini bisa eksis untuk 10, 20 tahun, apalagi 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung izin kita ke depannya," tutur dia.

Komisi III DPR Janji Bahas Detail

Merespons tuntutan mahasiswa, personil Komisi III DPR Machfud Arifin memastikan RUU Perampasan Aset bakal dibahas secara detail. Ia menegaskan tidak bisa patokan dibuat secara sewenang-wenang.

"Jadi, banyak nan diharapkan, banyak nan dituntut untuk bisa ini segera diwujudkan. Tetapi tentunya kita juga kudu menghargai daripada hak-hak daripada setiap penduduk negara nan mungkin diduga melakukan suatu kejahatan. Nah, ini kemarin sudah dibahas, rumusan kudu detail. Tidak boleh kita ini sewenang-wenang," kata Arifin.

Ia juga memahami adanya kemauan publik agar koruptor siapapun dimiskinkan saja. Namun, dia menyebut kemauan itu kudu dibahas lebih lanjut.

"Tuntutan semua pihak banyak nan secara luas mau dirampas semua kemudian dimiskinkan saja. Mungkin kita contohkan, orang mungkin selama ini menjadi lawyer 20 tahun lebih, kemudian dia ditunjuk menjadi suatu pejabat misalnya. Terus kemudian di situ ada permasalahan, tidak aset-aset nan dimiliki 20 tahun dia bekerja ikut dihabisin semua. Itulah nan tidak," jelasnya.

"Kita bakal membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang, dari Permahi tadi dan juga angan nan dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III kelak pembahasan berikutnya," lanjut dia.

(maa/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News