Rapat Bahas RUU Polri, Ketua Komisi III Soroti Netralitas Polisi di Klub Bola

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlibatan lembaga kepolisian dalam klub sepak bola. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng praktisi norma dan akademisi nan membahas masukan mengenai RUU Polri.

Ia menilai perihal itu berpotensi menimbulkan persepsi, Polri seolah-olah berhadapan dengan masyarakat.

“Hal nan paling krusial juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, nan banyak dibahas adalah soal netralitas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia kemudian menyinggung keberadaan sejumlah klub sepak bola nan berangkaian dengan kepolisian. Salah satunya adalah Bhayangkara FC.

“Ya, ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat mengenai tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” ujarnya.

Bhayangkara FC di Super League 2025/26. Foto: ILeague

Habiburokhman menjelaskan, Pasal 28 Undang-Undang Polri memang mengatur mengenai netralitas politik personil kepolisian. Namun menurutnya, prinsip netralitas semestinya tidak hanya dipahami dalam konteks politik praktis semata.

“Ada Pasal 28 di Undang-Undang Polri nan mengatakan Polri itu netral secara politik. Memang baru secara politik aturannya. Tapi kita nggak bisa mengabaikan psikologis nan ada di kalangan pendukung bola ini,” katanya.

Ia menilai keberadaan klub sepak bola nan melekat dengan Polri berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, terutama ketika klub tersebut melawan klub lain.

“Tapi soal Bhayangkara ini saya juga perlu pertanyakan ke teman-teman. Apakah pas ya kan ya? Kalau Polri misalnya melaksanakan apa bantu penanganan COVID di luar tupoksi resmi oke-oke saja. Bantu misalnya tanam jagung menurut saya nggak ada masalah, apalagi sangat positif,” tutur Habiburokhman.

“Tapi jika ikut ya kan ya, mendirikan klub sepak bola, ada pedoman suporter sendiri nan akhirnya memposisikan ya seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa itu kan, dengan klub nan lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan nih Polri dengan Jakmania. Iya kan. Begitu juga di tempat-tempat lain,” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan faedah langsung nan diperoleh lembaga Polri dari pengelolaan klub sepak bola profesional. Menurutnya, tugas kepolisian saat ini sudah sangat banyak, termasuk beragam penugasan tambahan dari pemerintah.

“Padahal nama Bhayangkara itu kan absolut milik Polri ya, asosiasinya ke lembaga Polri. Dan juga dari segi penyelenggaraan tugas apakah ini tidak menjadi beban justru buat lembaga Polri,” ujar Habiburokhman.

“Kasihan sekali Pak, kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa tetap mau ngurus bola lagi. Dan apakah membawa kemanfaatan?” sambung dia.

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan andaikan Polri berkontribusi dalam pembinaan olahraga. Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan melalui pembentukan akademi alias program pengembangan atlet.

“Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi, ya kan ya. Tapi jika ikut klub sepak bola nan kelak berkompetisi ya akhirnya kan nggak lezat dengan para pendukung klub sepak bola di beragam wilayah nan sudah ada,” katanya.

“Jadi konteks netralitas secara politik itu menurut saya kudu juga dipahami secara substansi, bukan hanya dalam konteks politik praktis tapi hal-hal seperti itu,” imbuh dia.

Habiburokhman menilai perihal tersebut dapat berpotensi membebani kepolisian

“Begitu juga misalnya apakah layak polisi-polisi ya kan di Polda masing-masing mendukung klub sepak bola dari provinsi tersebut. Misalnya Kapolda Metro misalnya pakai jersey Jakmania gitu kan dukung. Bukankah Kapolda Metro itu walaupun bekerja di Metro juga Kapoldanya pendukung Persib, ya kan?” ungkap Habiburokhman.

“Nah, ini menarik Pak ya lantaran bisa menjadi perihal nan tidak produktif ya dan justru menjadi beban buat saudara-saudara kita di Kepolisian,” sambungnya.

Kata Para Praktisi Hukum dan Akademisi

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi. Ia menilai lembaga negara kudu berhati-hati ketika menggunakan simbol dan identitas lembaga dalam aktivitas nan berpotensi memunculkan bentrok kepentingan.

“Lembaga lembaga kenegaraan alias lembaga-lembaga nan mengenai dengan negara memang perlu menjaga diri ya Pak Ketua, terutama ketika menggunakan simbol-simbol lembaga nan itu sangat dekat alias melekat dengan lembaga tersebut,” kata Tholabi.

“Apalagi ini misalnya mengenai dengan lembaga nan memang kudu berdiri di tengah. Kemudian mendirikan alias membikin sebuah klub sepak bola nan itu menggunakan simbol lembaga dan kemudian ini memicu apa namanya conflict of interest gitu,” sambungnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa lembaga negara tidak lagi berada di posisi netral.

“Nah padahal posisi polisi itu mestinya kudu berdiri di tengah dan tidak berpihak ke mana-mana. Tapi ketika menggunakan labelnya menjadi sebuah FC, menjadi sebuah apa namanya klub nan itu kudu bertanding, mau tidak mau kan ada pendukungnya gitu,” kata Tholabi.

“Saya kira ini adalah bagian nan memang setuju Pak Ketua nan kudu diatur, ditertibkan agar apa namanya ya lembaga-lembaga nan mestinya clear gitu tidak menjadi partisan alias membikin kelompok-kelompok masyarakat tertentu nan itu bakal rawan untuk kemajuan, eksistensi bangsa kita,” lanjutnya.

Sementara itu, akademisi norma Radian Syam menilai seluruh klub sepak bola ahli pada dasarnya tunduk pada prinsip netralitas nan diatur dalam Statuta FIFA.

“Tidak boleh kemudian ada intrik-intrik politik alias hal-hal nan lain nan kemudian merugikan dari liga tersebut,” ujarnya.

Ia sepakat bahwa netralitas kudu tetap dijaga andaikan sebuah lembaga mempunyai keterlibatan dalam klub sepak bola.

“Karena netralitas di dalam olahraga itu kan juga menjadi penting. Ya kudu ada sebuah apa namanya, lantaran olahraga ini kan kegemaran masyarakat dan kemudian bola pun juga apa namanya menjadi olahraga nan diminati oleh bangsa kita,” ungkap Radian.

“Dan oleh karena itu netralitas itu menjadi krusial dan kudu tunduk juga kepada hal-hal nan memang diatur secara internasional dalam perihal ini FIFA,” sambung dia.

Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi menilai rumor tersebut perlu dibahas secara hati-hati lantaran patokan netralitas dalam Pasal 28 UU Polri pada awalnya memang ditujukan untuk politik praktis.

Namun demikian, dia mengakui bahwa aktivitas di luar tugas pokok lembaga nan berpotensi memunculkan bentrok sosial tetap perlu menjadi perhatian.

“Itu juga perlu dikaitkan dengan sebuah posisi lembaga nan memang kudu dijaga netralitasnya,” ujar Rullyandi.

Ia mengusulkan andaikan nantinya diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka patokan tersebut kudu bertindak setara bagi seluruh abdi negara penegak norma agar tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga tertentu.

“Jadi ini sebuah ya kebijakan nan memang ditertibkan dalam makna ya memang kudu melalui suatu produk norma dan semua APH itu tidak boleh membentuk perihal nan sama,” katanya.

“Itu lebih fairness, lebih setara daripada hanya menyudutkan satu lembaga tertentu. Karena konteks dalam Pasal 28 itu tidak masuk sebetulnya dari apa kegiatan-kegiatan praktis tadi. Itu kan aktivitas hobi. Kemudian di dalamnya ada orang partai, orang ini ya kemudian bisa berkumpul gitu ya kemudian bisa memicu suatu gelombang tertentu,” pungkas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan