Jakarta -
Polresta Tangerang menyoroti banyaknya kejuaraan masyarakat mengenai debt collector alias mata elang (matel) nan menarik kendaraan di jalanan. Polisi pun mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan alias leasing untuk sama-sama memperhatikan masalah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan perusahaan leasing di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/2026). Selain pihak leasing, datang pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra Waspada, perusahaan pembiayaan mempunyai sistem bisnis, perjanjian pembiayaan, serta kewenangan untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian juga mempunyai tanggungjawab melindungi masyarakat dari tindakan nan melanggar hukum.
"Terlebih andaikan proses penagihan dilakukan dengan cara-cara nan mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," ujarnya.
Menurut Indra, masyarakat mulai mempersoalkan praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan. Masyarakat pun mengadu dan merasa resah saat memandang alias mengalami langsung kendaraan dihentikan secara paksa oleh matel alias penagih.
Dia juga menyoroti sejumlah persoalan nan muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak nan mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses manajemen maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan nan tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang alias debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, krusial bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang nan bertindak di lapangan betul-betul mempunyai hubungan dan kewenangan nan sah dari perusahaan pembiayaan.
"Kepentingan perusahaan kudu dihormati. Hak debitur juga kudu dilindungi. Dan nan tidak kalah penting, seluruh proses kudu melangkah dalam koridor hukum," katanya.
Indra Waspada mengingatkan soal Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 nan menegaskan bahwa perusahaan leasing alias kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi alias penarikan objek agunan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.
"Penarikan wajib melalui prosedur norma nan sah," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga nan digunakan dalam proses penagihan.
Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang bakal mengambil langkah norma terhadap setiap tindakan nan mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, alias pemaksaan nan dilakukan dengan mengatasnamakan aktivitas penagihan.
"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun aktivitas tersebut dilakukan," tegasnya.
(aik/amw)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·