Mahasiswa Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) diduga melakukan pelecehan seksual saat magang. Mahasiswa berinisial G itu ramai dibicarakan di media sosial (medsos) lantaran tersimpan ratusan foto, video, dan rekaman panggilan video di ponsel milik G.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Dr. Noer Rahmi Ardiani membenarkan bahwa G merupakan salah satu mahasiswa FBiPK nan tengah magang. Namun untuk dugaan pelecehan seksual nan dilakukan G, pihaknya tetap melakukan penelusuran lebih lanjut. Sejumlah pihak nan diduga terlibat juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi.
"Yang berkepentingan berinisial G, betul mahasiswa kami nan sedang melakukan aktivitas magang. Tahap penggalian info kepada kedua belah pihak telah dilakukan," kata Noer Rahmi Ardiani, kepada Kumparan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8).
Noer Rahmi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya, agar memperoleh kebenaran dilakukan secara objektif dan tidak berasas dugaan alias konklusi sepihak.
"Langkah tersebut kami tempuh sebagai penyelenggaraan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), nan sekarang berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)," jelasnya.
Menurutnya, peraturan itu membikin landasan penyelidikan kasus seperti nan tengah menjerat G bisa ditindaklanjuti. Sebab peraturan itu mengatur enam corak kekerasan, ialah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan nan mengandung unsur kekerasan, dengan Satgas PPKPT sebagai unit nan berkuasa menangani laporan.
"Sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ungkap dia.
Ia berujar, perlu kehati-hatian dalam menangani dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh G. Sebab ini menyangkut identitas para pihak nan terlibat, termasuk para korban juga.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius nan kudu ditangani dengan penuh kehati-hatian, dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya.
"Fakultas kami, FBiPK, berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala corak kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam perihal penyelesaian persoalan tersebut," tegasnya.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·