Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Janji ini disampaikan bertepatan dengan tindakan demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk nan menuntut pengesahan patokan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga ketua DPR nan datang pada kesempatan itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu bakal diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.
Sebagai corak komitmen pengesahan itu, ketua DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
Surat dimaksud menyebut ketua DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai personil dewan. Ketiga ketua ikut meneken surat tersebut berbareng Koordinator AMPB, Supriyoni namalain Botok Pati.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan ketua DPR RI sudah di ketua DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, ketua DPR beserta jejeran siap mengundurkan diri dari ketua ataupun personil DPR," kata Botok.
Catatan koalisi masyarakat sipil
Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Koalisi sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia.
Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi nan menjadi persoalan krusial dari draf nan beredar jenis DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah jenis tahun 2023 memuat perampasan atas aset nan tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan ini diduga dihapus dari draf jenis DPR.
Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian nan dapat menyasar kekayaan pejabat publik nan tak sebanding dengan penghasilan resminya.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka nan ditangkap penegak norma mempunyai kekayaan tidak wajar berasas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan alias Non-conviction based (NCB).
Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, alias perkaranya tidak bisa disidangkan.
Masalahnya, menurut koalisi, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset nan kandas dieksekusi alias aset nan tidak bertuan.
Hal itu berbeda dengan draf jenis Pemerintah.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar peralatan hasil kejahatan nan pelaku alias pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan gambling hasil daring pada bagian penjelasannya.
Kejelasan ruang lingkup ini dinilai krusial agar NCB tidak berakhir pada konsep, melainkan betul-betul bisa menjangkau aset nan selama ini lolos dari proses pidana.
Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab nan jelas.
Draf jenis pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, ialah Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem info aset nan transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf jenis pemerintah.
Dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut.
(ryn/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·