Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus: Angin Segar Bagi Perlindungan Konsumen

Sedang Trending 6 hari yang lalu
 Angin Segar Bagi Perlindungan Konsumen Jajaran Hakim Konstitusi nan diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet nan dibeli oleh konsumen(MI/Usman Iskandar)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa aktif kuota internet dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat luas. Kebijakan hangusnya sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir, nan selama ini dipraktikkan operator seluler, dianggap menempatkan konsumen pada posisi tawar nan lemah dan kurang menguntungkan.

Pakar Perilaku Konsumen dari IPB University, Prof. Ujang Sumarwan, menilai langkah norma ini sebagai sinyal positif atas kepedulian negara terhadap hak-hak konsumen. Ia mendesak operator telekomunikasi untuk segera merespons putusan tersebut dengan sistem nan memastikan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

"Keputusan ini sangat positif lantaran melindungi kepentingan dan kewenangan konsumen nan selama ini 'pasrah'. Dalam hati mini konsumen, dia mengerti (kuota hangus) ini merugikan, tetapi lantaran daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun," ujar Prof. Ujang.

Menurutnya, kepastian bahwa kuota nan telah dibeli tidak bakal lenyap begitu saja bakal berakibat pada meningkatnya loyalitas dan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi. Konsumen bakal merasa lebih dihargai lantaran kewenangan ekonomi mereka terlindungi.

Mekanisme Perlindungan nan Fleksibel

Perlu digarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak secara kaku mewajibkan operator untuk menghapus masa aktif paket selamanya. Fokus utama putusan ini adalah penyediaan sistem perlindungan nan lebih setara bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Berdasarkan info resmi dari laman Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa opsi corak perlindungan nan dapat diterapkan oleh operator seluler agar sisa kuota tidak terbuang percuma:

Bentuk Perlindungan Penjelasan Mekanisme
Akumulasi / Rollover Sisa kuota ditambahkan ke paket periode berikutnya.
Perpanjangan Masa Aktif Menambah lama penggunaan tanpa menghanguskan data.
Pengalihan Manfaat Mengubah sisa kuota menjadi jasa lain (misal: SMS/Telepon).
Kompensasi / Refund Pengembalian nilai sisa kuota dalam corak saldo alias lainnya.

Terkait pilihan tersebut, Prof. Ujang menyarankan agar operator mengambil langkah nan paling sederhana, ialah perpanjangan otomatis.

"Jika konsumen membeli paket 10 GB, perpanjang otomatis waktunya sampai habis. Itu lebih memudahkan perusahaan sekaligus konsumen lantaran tidak perlu melalui proses kalkulasi dan pengajuan kompensasi nan rumit," jelasnya.

Edukasi dan Sikap Kritis Konsumen

Selain menuntut perubahan dari sisi penyedia layanan, Prof. Ujang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berdaya. Konsumen diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan keluhan secara resmi jika merasa dirugikan oleh jasa operator.

"Sampaikan keluhan ke operator seluler alias ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sebaiknya konsumen menyatakan ketidakpuasannya jika ada perihal nan dirasa merugikan," tegasnya.

Ke depan, perlindungan konsumen nan ideal memerlukan kerjasama lintas sektor. Konsumen dituntut lebih kritis dalam membaca syarat dan ketentuan (T&C), sementara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat kudu terus memberikan edukasi agar hak-hak digital masyarakat tidak terabaikan dalam transaksi jasa telekomunikasi. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia