Purbaya Buka Suara soal Dana JHT Kena Potong Pajak

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |15:27 WIB

Purbaya Buka Suara soal Dana JHT Kena Potong Pajak

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons sigap mengenai ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian skema pemotongan pajak nan tengah memantik obrolan hangat di kalangan pekerja tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali penerapan teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (26/6/2026).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas faedah JHT bukanlah izin baru. 

Langkah tersebut merupakan penyelenggaraan dari patokan nan sudah lama sah diundangkan, ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan nan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun IG @ditjenpajakri.

DJP menekankan bahwa biaya JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari bayaran alias gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak pada saat biaya tersebut ditarik alias dicairkan oleh kepesertaan nan bersangkutan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com